Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu lantaran bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Wali Kota Solo itu diperiksa sekitar 1 jam 20 menit.
Usai menjalani pemeriksaan, Gibran sempat menemui awak media yang menanti. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menjelaskan soal bagi-bagi susu gratis di kegiatan CFD.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Ia menegaskan acara itu tak ada hubungannya dengan kegiatan politik, apalagi kampanye dirinya sebagai Cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.
Terkait dengan temuan baru yang dikatakan Bawaslu Jakpus, Gibran membantahnya.
"Nggak ada, nggak ada (temuan baru)," tuturnya.
Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.
Baca Juga: 4 Organ Relawan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Apa Alasan Mereka?
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.
Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).
Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.
Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.
Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.
"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.
"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," tambahnya memungkasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024