Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta anggotanya menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini sebenarnya kita akan mendengarkan keterangan atau pendapat para ahli,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Hadir dalam ruang sidang para ahli yang diajukan oleh para pengadu, yaitu Ratno Lukito dan Charles Simabura
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dan enam anggotanya diduga melanggar KEPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pasalnya, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.
Perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.
Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik mengahdiri sidang secara daring sementara Persadaan Harahap tidak bisa hadir lantaran sedang berdinas.
Baca Juga: PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar
Berita Terkait
-
PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar
-
Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama
-
KPU Akui Paraf Surat Pemberitahuan Cuti Menteri Yang Hadir Saat Debat Capres-Cawapres
-
Pastikan Jumlah Undangan Tetap 75, Begini Cara KPU Antisipasi Pendukung Tak Patuh Di Debat Pilpres Keempat
-
FMPPT Minta DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Karena Diduga Gabung OPM
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Misteri Motor Merah di Kaki Gunung Piramid: Dua Pendaki Hilang Tanpa Jejak
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
7 Warna Lipstik untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang, Bikin Penampilan Lebih Fresh
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap
-
Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?
-
Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
-
Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan