Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari beserta anggotanya menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Hari ini sebenarnya kita akan mendengarkan keterangan atau pendapat para ahli,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Hadir dalam ruang sidang para ahli yang diajukan oleh para pengadu, yaitu Ratno Lukito dan Charles Simabura
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dan enam anggotanya diduga melanggar KEPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pasalnya, pendaftaran Gibran ke KPU dilakukan pada 25 Oktober 2023. Saat itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada PKPU nomor 19/2023, syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden ialah 40 tahun. KPU baru menerbitkan PKPU nomor 23 tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU 19/2023 pada 3 November 2023.
Perkara ini diadukan oleh pelapor bernama Demas Brian Wicakcono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Hadir secara langsung dalam ruang sidang Hasyim Asy’ari beserta anggota KPU lainnya yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Yulianto Sudrajad, dan August Mellaz.
Menurut Hasyim, anggota KPU Idham Holik mengahdiri sidang secara daring sementara Persadaan Harahap tidak bisa hadir lantaran sedang berdinas.
Baca Juga: PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar
Berita Terkait
-
PSI Revisi Laporan Pengeluaran Dana Kampanye ke KPU: dari Rp180 Ribu jadi Rp24 Miliar
-
Dibagi 3 Zonasi, KPU Larang Capres-Cawapres Kampanye Terbuka di Daerah Sama
-
KPU Akui Paraf Surat Pemberitahuan Cuti Menteri Yang Hadir Saat Debat Capres-Cawapres
-
Pastikan Jumlah Undangan Tetap 75, Begini Cara KPU Antisipasi Pendukung Tak Patuh Di Debat Pilpres Keempat
-
FMPPT Minta DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Karena Diduga Gabung OPM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024