Suara.com - Belakangan ini masih ramai dibahas mengenai dana kampanye yang janggal. Hal itu bermula dari KPU yang mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham.
Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.
Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari kabar tersebut, lantas siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye? Berikut ulasannya.
Siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye?
Diketahui, dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Noor 18 Tahun 2023 tentanng Dana Kampanye Pemilihan Umum. Aturan itu juga merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Sudah Diberikan Akses oleh KPU, Namun Gerak Bawaslu Cek Sikadeka Malah Terbatas
Pasal 6 menyebutkan dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Selain itu, sumber terakhir bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Perseorangan yang dimaksud adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
Sementara itu, untuk kategori kelompok merupakan kelompok yang berbadan hukum selain organisasi masyarakat yang diatur dalam UU mengenai aturan organisasi masyarakat.
Ada juga perusahaan atau badan nonpemerintah terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Batas Jumlah Sumbangan Dana Kampanye?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans
-
Rusuh Berakhir Pendukung Baku Hantam, Dua Anggota DPRD Riau Bakal Disanksi
-
Penantang Vario 125 dari Yamaha Usung Fitur Canggih bak Moge
-
Lonjakan Eksplorasi Migas Jadi Momentum, Pospera Sumsel Ingatkan SKK Migas Soal Keadilan Energi
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat
-
Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional