Suara.com - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT APM yang terletak di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra.
Menurut Kepala Subdirektorat IV Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal di Konawe Selatan.
Aduan tersebut kemudian menjadi objek penyelidikan yang berhasil mengumpulkan barang bukti serta melibatkan tiga orang saksi di lokasi kejadian (TKP).
"Pada Kamis (11/1) sekitar pukul 10.15 WITA bertempat di Desa Mata Wawatu petugas Kepolisian telah mengamankan penambang ilegal di wilayah IUP PT APM, dengan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan tiga orang saksi," kata Ronald, dikutip dari Antara pada Selasa (16/1/2024).
Ia menjelaskan, usai mengamankan tiga orang saksi dan barang bukti itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan lebih dalam dan menemukan informasi bahwa perusahaan PT APM sama sekali belum pernah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP miliknya.
"Bahkan diakuinya tidak pernah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP PT APM," ujar Ronald.
Ronald juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, PT APM tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.
"Di lokasi itu ada aktivitas penambangan oleh masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator hijau yang ditemukan berada di dalam wilayah IUP PT APM," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Kompol Ronald, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana.
Baca Juga: E2S Award 2023: Apresiasi untuk Pemimpin dan Pelaku Sektor ESDM Berdedikasi
"Setelah gelar perkara, kasusnya kini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," tambah Ronald.
Berita Terkait
-
Wacana BBM Pertalite Mau Dihapus di 2024, Begini Kata Menteri ESDM
-
Sumur Masih Itu-itu Aja, Lifting Minyak di 2023 Tak Capai Target
-
Intip Koleksi Tas Mewah Uut Permatasari, Hidup Pas-pasan dengan Suami Mantan Kapolres
-
Sujiwo Tejo Kritik Lampu Rotator Mobil Polisi Bikin Silau di Tol, Kapolri Langsung Merespons Cepat
-
E2S Award 2023: Apresiasi untuk Pemimpin dan Pelaku Sektor ESDM Berdedikasi
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Wamenkeu Klaim Defisit APBN Masih Aman Meski Ada Perang AS-Israel-Iran
-
PT SMI Klaim Pembiayaan Proyek Masih Aman Meski Ada Konflik Timur Tengah
-
Bidik Investor Kalangan Masyarakat, PT SMI Siapkan Obligasi Rp 8-10 Triliun di 2026
-
Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Bisa Bertahan Jika Harga Minyak 92 Dolar AS per Barel
-
Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia, Apa Sebab?
-
PT SMI Salurkan Rp 125 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional
-
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di atas 1 Persen
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
Elnusa Petrofin Perkuat Mitigasi Risiko, Pastikan BBM Aman Selama Ramadan
-
Chandra Asri Nyatakan Force Majeure, Konflik di Israel & AS vs Iran Jadi Penyebab