Suara.com - Bareskrim Polri memastikan pegiat media sosial Palti Hutabarat telah berstatus tersangka. Dia ditangkap di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.
"Dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," jelas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengklaim penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap Palti dilakukan merujuk pada dua laporan polisi.
Laporan pertama dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dan kedua di Bareskrim Polri.
"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidama yang dilakukan," katanya.
Kabar penangkapan Palti ini sebelumnya beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, dia ditangkap diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Diperiksa Bareskrim 3 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL
Berita Terkait
-
Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Baiknya Semua, Pak Mahfud, Cak Imin dan Pak Prabowo Juga
-
Diduga Sebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Sumut Terlibat Menangkan Prabowo, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap
-
TKD Sulsel Mengaku Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo dan Ganjar: Tunggu Hasil Pilpres
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!