Suara.com - Bareskrim Polri memastikan pegiat media sosial Palti Hutabarat telah berstatus tersangka. Dia ditangkap di sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri sekitar pukul 03.44 WIB dini hari.
"Dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, kata Trunoyudo, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," jelas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengklaim penetapan tersangka hingga penangkapan terhadap Palti dilakukan merujuk pada dua laporan polisi.
Laporan pertama dilayangkan ke Polda Sumatera Utara dan kedua di Bareskrim Polri.
"Kami melihat dari adanya pelaporan, kita mendalami peristiwa suatu dugaan tindak pidama yang dilakukan," katanya.
Kabar penangkapan Palti ini sebelumnya beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, dia ditangkap diduga terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks berupa rekaman suara yang mencatut nama Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara seolah-olah terlibat dalam upaya pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Diperiksa Bareskrim 3 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL
Berita Terkait
-
Gibran Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Ganjar: Baiknya Semua, Pak Mahfud, Cak Imin dan Pak Prabowo Juga
-
Diduga Sebar Hoaks Forkopimda Batu Bara Sumut Terlibat Menangkan Prabowo, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap
-
TKD Sulsel Mengaku Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo dan Ganjar: Tunggu Hasil Pilpres
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta