Suara.com - Capres nomor urut 01 Anies Baswedan mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) usai melakukan salat Jumat pada Jumat (19/1/2024).
Video Anies ceramah ini kemudian viral di media sosial, bahkan ada yang menarasikan melakukan kampanye hingga menyinggung politik identitas.
Namun, seorang TikTokers mengungkapkan fakta berbeda dari tuduhan tersebut. Dalam video yang diunggah akun Twitter @SanZiros, Sabtu (20/1/2024), ia memberikan penjelasan.
Sang TikTokers kemudian membahas soal ketentuan kampanye di rumah ibadah. Ia meminta semua untuk membuka Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya mengatur kampanye di rumah ibadah termasuk masjid.
"Pada intinya tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang digunakan (untuk) kampanye," ucapnya dilihat, Minggu (21/1/2024).
Lantas apakah Anies melanggar? TikTokers kemudian memberikan penjelasannya.
"Eits...tunggu dulu jangan cepet-cepet ambil kesimpulan, kita lanjut dulu dari penjelasan keterangan pasal (di UU Pemilu) tersebut," terangnya.
Ternyata dalam UU Pemilu itu dibolehkan fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan digunakan untuk tempat kampanye asal tidak memasang atau membawa atribut kampanye.
Menurut penjelasannya, tidak hanya Anies saja yang melakukan kegiatan di rumah ibadah. Pasangan capres lain juga melakukan hal yang sama.
Si TikTokers lalu menampilkan pemberitaan lain terkait peserta Pilpres 2024 yang berkegiatan di rumah ibadah dengan menujukkan tangkapan layar beberapa berita online.
Anies memang menyempatkan berceramah di Masjid Riayat Syah, Batam saat mengunjungi wilayah itu pada Jumat kemarin. Dalam ceramahnya, ia mendoakan secara khusus untuk rakyat Palestina yang sedang mengalami agresi Israel.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).
Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
MK dalam amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 juga menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Berita Terkait
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan