Suara.com - Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam momen itu, capres nomor urut 01 tersebut mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah Batam usai melaksanakan salat Jumat.
Ceramah Anies di masjid tersebut lalu viral dan beberapa warganet, melalu unggahan di media sosial menuduh mantan Gubernur DKI Jakarta ini melakukan kampanye hingga menggunakan politik identitas.
Seorang TikTokers menyampaikan pandangan berbeda dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap Anies Baswedan.
Pada video yang diunggah akun Twitter @SanZiros, Sabtu (20/1/2024), ia memberikan penjelasan soal ketentuan kampanye di rumah ibadah seta fasilitas lainnya.
Dia meminta semua untuk membuka Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya mengatur kampanye di rumah ibadah.
"Pada intinya tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang digunakan (untuk) kampanye," katanya, dikutip Minggu (21/1/2024).
Lantas ceramah Anies di masjid melanggar? TikTokers lalu memberikan penjelasannya.
"Eits...tunggu dulu jangan cepet-cepet ambil kesimpulan, kita lanjut dulu dari penjelasan keterangan pasal (di UU Pemilu) tersebut," tegasnya.
Ternyata dalam UU Pemilu itu, peserta Pemilu dibolehkan menggunakan fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak memasang atau membawa atribut peraga kampanye.
Ternyata, tidak hanya Anies saja yang melakukan kegiatan di rumah ibadah. Pasangan capres lain juga melakukan hal yang sama. Si TikTokers pun menampilkan pemberitaan lain terkait capres-cawapres lain yang berkegiatan di rumah ibadah dengan menampilkan tangkapan layar beberapa berita online.
Anies memang menyempatkan berceramah di Masjid Riayat Syah, Batam saat mengunjungi wilayah itu pada Jumat kemarin.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).
Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menjelaskan jika Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".
Dengan demikian, maka Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, "menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".
Berita Terkait
-
Dari Kegagalan Menuju Sapta Abdi Praja, Charina Anggie Simbolon Wujudkan Mimpi Sang Ayah
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu