Suara.com - Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam momen itu, capres nomor urut 01 tersebut mengisi ceramah di Masjid Riayat Syah Batam usai melaksanakan salat Jumat.
Ceramah Anies di masjid tersebut lalu viral dan beberapa warganet, melalu unggahan di media sosial menuduh mantan Gubernur DKI Jakarta ini melakukan kampanye hingga menggunakan politik identitas.
Seorang TikTokers menyampaikan pandangan berbeda dengan tuduhan yang dilayangkan terhadap Anies Baswedan.
Pada video yang diunggah akun Twitter @SanZiros, Sabtu (20/1/2024), ia memberikan penjelasan soal ketentuan kampanye di rumah ibadah seta fasilitas lainnya.
Dia meminta semua untuk membuka Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satunya mengatur kampanye di rumah ibadah.
"Pada intinya tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan fasilitas pendidikan dilarang digunakan (untuk) kampanye," katanya, dikutip Minggu (21/1/2024).
Lantas ceramah Anies di masjid melanggar? TikTokers lalu memberikan penjelasannya.
"Eits...tunggu dulu jangan cepet-cepet ambil kesimpulan, kita lanjut dulu dari penjelasan keterangan pasal (di UU Pemilu) tersebut," tegasnya.
Ternyata dalam UU Pemilu itu, peserta Pemilu dibolehkan menggunakan fasilitas ibadah, fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak memasang atau membawa atribut peraga kampanye.
Ternyata, tidak hanya Anies saja yang melakukan kegiatan di rumah ibadah. Pasangan capres lain juga melakukan hal yang sama. Si TikTokers pun menampilkan pemberitaan lain terkait capres-cawapres lain yang berkegiatan di rumah ibadah dengan menampilkan tangkapan layar beberapa berita online.
Anies memang menyempatkan berceramah di Masjid Riayat Syah, Batam saat mengunjungi wilayah itu pada Jumat kemarin.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Handrey Mantiri pada Selasa (15/8/2023).
Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menjelaskan jika Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu".
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024