Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara setelah Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu. Mahfud sebelumnya dilaporkan karena dianggap menghina Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat.
Kekinian TPN ingin melihat sejauh mana laporan itu diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Todung menyebut pihaknya sudah membicarakan soal pelaporan itu dengan Mahfud secara langsung. Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi pelaporan itu.
"Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu. Tapi dari pihak Bawaslu belum disampaikan surat panggilan kepada Pak Mahfud yang ditembukan kepada TPN," ujar Todung.
Laporkan Mahfud
Sebelumnya Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena mengatakan 'recehan' dan 'ngawur' kepada Gibran dalam debat cawapres 2024 pada Minggu (21/1) malam.
Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).
"Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02," kata salah satu perwakilan Awaslu, Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
Mualimin menilai kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud diduga telah melanggar Pasal 72 Ayat 1 Huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
'Calon Ibu Negara Idaman' Siti Atikoh Rutin Laporkan Aspirasi Masyarakat kepada Ganjar Pranowo
-
Puji Cak Imin dan Mahfud MD Usai Debat Lalu Sindir Gibran, Arie Kriting Dihujat Warganet: Pantas Mertuanya Gak Setuju
-
Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
-
Mahfud Md ke Partai Pengusung Ganjar: Tidak Akan Tunduk dan Patuhi Siapapun
-
Seberapa Tajir Said Aqil Siradj? Komisaris BUMN Dukung AMIN, Terakhir Kali Lapor Kekayaan 23 Tahun Lalu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian