Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud angkat bicara setelah Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Bawaslu. Mahfud sebelumnya dilaporkan karena dianggap menghina Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat.
Kekinian TPN ingin melihat sejauh mana laporan itu diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Todung menyebut pihaknya sudah membicarakan soal pelaporan itu dengan Mahfud secara langsung. Pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk menghadapi pelaporan itu.
"Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu. Tapi dari pihak Bawaslu belum disampaikan surat panggilan kepada Pak Mahfud yang ditembukan kepada TPN," ujar Todung.
Laporkan Mahfud
Sebelumnya Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena mengatakan 'recehan' dan 'ngawur' kepada Gibran dalam debat cawapres 2024 pada Minggu (21/1) malam.
Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Kamis (25/1/2024).
"Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02," kata salah satu perwakilan Awaslu, Muhammad Mualimin.
Baca Juga: Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
Mualimin menilai kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud diduga telah melanggar Pasal 72 Ayat 1 Huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Berita Terkait
-
'Calon Ibu Negara Idaman' Siti Atikoh Rutin Laporkan Aspirasi Masyarakat kepada Ganjar Pranowo
-
Puji Cak Imin dan Mahfud MD Usai Debat Lalu Sindir Gibran, Arie Kriting Dihujat Warganet: Pantas Mertuanya Gak Setuju
-
Tak Mau Hukum Tumpul ke Atas, Mahfud MD Bakal Benahi Aparat
-
Mahfud Md ke Partai Pengusung Ganjar: Tidak Akan Tunduk dan Patuhi Siapapun
-
Seberapa Tajir Said Aqil Siradj? Komisaris BUMN Dukung AMIN, Terakhir Kali Lapor Kekayaan 23 Tahun Lalu
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024