Suara.com - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A alias Almas Tsaqib kini mengambil aksi 'balas dendam' ke sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Almas adalah sosok mahasiswa yang turut melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan minimal usia capres-cawapres.
Almas melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Gibran turut diuntungan dengan hasil sidang gugatan usia capres-cawapres tersebut.
Almas menilai Gibran bisa melenggang ke Pilpres 2024 meski belum berumur 40 tahun berkat gugatannya yang dikabulkan MK. Namun Almas kini justru berbalik menggugat Gibran lantaran tuduhan wanprestasi yang dilakukan putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Lantas, seperti apa aksi Almas menuntaskan dendamnya? Apa yang mendasari dirinya kini berubah sikap ke sosok Gibran?
Almas gugat Gibran Rp 10 juta: Gegara tak berterima kasih
Almas diketahui telah melayangkan gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (29/1/2024) atas tudingan wanprestasi. Gugatan tersebut kini telah diterima pihak pengadilan dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Mahasiswa asal Kota Solo tersebut menilai Gibran tak pernah menyampaikan rasa terima kasih terhadap jasanya telah ikut serta menggugat MK.
Almas menyayangkan Gibran tak berterima kasih meski telah dipermudah jalannya menuju Pilpres 2024. Bukan main, Almas juga menuntut sebesar Rp10 juta sebagai ganti rugi.
Baca Juga: Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
"Penggugat (Almas) tidak mendapat apresiasi dari pihak Tergugat (Gibran)," beber kuasa hukum Almas kala ditemui usai melayangkan gugatan, Senin (29/1/2024).
Sikap Gibran berbeda jauh dengan kampus tempat Almas menimba ilmu.
Kampus Almas diketahui telah menawarkan beasiswa kepadanya usai menunjukkan keberaniannya menggugat MK.
Almas gugat MK dengan biaya sendiri
Pihak Almas kini menuntut itikad baik dari pihak Gibran Rakabuming Raka untuk menunjukkan apresiasi.
Terlebih, Almas telah menggelontorkan Rp10 juta sebagai modal untuk dirinya melayangkan gugatan ke MK demi Gibran.
Berita Terkait
-
Segini Gaji dan Tunjangan Ketua MK, Pantas Anwar Usman Masih Ngebet Menjabat
-
Cek Gelombang Prabowo-Gibran Satu Putaran, Respons Publik Hingga Survei LSI Jadi Acuan?
-
Habib Rizieq: Jika Ada Kecurangan di Pilpres Segera Eksekusi, Jangan Bawa ke MK, Basi!
-
Menang Wanprestasi Lawan Gibran, Almas Tsaqibbirru Punya Rencana Mulia untuk Warga Solo, Apa Itu?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024