Suara.com - Terungkap kegiatan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selama masa tenang kampanye Pilpres 2023. Ternyata pasangan nomor urut tiga itu punya agenda yang berbeda-beda.
Menurut Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, Ganjar selama masa tenang ini akan merenungi segala aspirasi yang terkumpul selama masa kampanye. Sementara, Mahfud juga sudah berangkat pergi umroh ke Tanah Suci Makkah.
"Iya (Mahfud umrah). Doa, kemudian (Ganjar) merenungkan seluruh aspirasi rakyat. Karena ketika kampanye, kenapa kami sebut hajatan itu kan harapan jutaan rakyat," ujar Hasto di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Hasto menyebut masyarakat telah menitipkan banyak harapan jika nanti Ganjar-Mahfud bisa memenangkan Pilpres 2024. Keduanya bakal mengompilasikan segala aspirasi tersebut.
"Banyak yang menuliskan harapan harapannya kepada pak Ganjar agar ada lapangan pekerjaan untuk anak-anak muda, kesempatan sekolah, pendidikan vokasi ke luar negeri," ucapnya.
"Bahkan per desa ada yang mengatakan tiga orang dikirim dari desa untuk mengembangkan hal-hal yang menjadi keunggulan desa, KTP sakti," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar tiap kantor PDIP di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan Pemilu berjalan damai dan adil sesuai aturan.
"Sehingga kemudian kami juga berdoa di seluruh kantor-kantor partai juga berdoa untuk memohon agar pemilu bisa berjalan dengan damai dan ada kekuatan kebenaran sehingga seluruh rakyat bisa bergerak tanpa intimidasi," pungkasnya.
Masa Tenang Pemilu
Baca Juga: Nyelekit! Anies Kerap Tampil di Forum Internasional, Jusuf Wanandi Malah Bilang Seperti Ini
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Puan Maharani Didesak Bertanggung Jawab, Ajudannya Diduga Lecehkan Wartawati!
-
Tom Lembong Bela Jokowi dari Serangan Ahok: Kerja Terus Kurang Mikir
-
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
-
Sebut Connie Sebar Hoaks Prabowo Bakal Digantikan Gibran jika Presiden, TKN Bongkar Fakta Mengejutkan!
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024