• Surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak)
• Surat suara tidak ada tanda coretan
• Dicoblos memakai alat cobos yang disediakan di TPS
• Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut maupun nama paslon atau foto paslon, akan dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat dari nomor urut, paslon, dan juga foto paslon, maka dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
• Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan satu paslon.
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, bila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
• KTP atau surat keterangan (suket)
• Form C atau undangan untuk nyoblos Pemilu 2024.
Demikianlah ulasan terkait cara mencoblos yang buat surat tidak sah. Semoga bermanfaat dan Pemilu 2024 berjalan lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
-
Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?
-
Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!
-
Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024