• Surat suara sudah ditandatangani oleh ketua KPPS
• Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak)
• Surat suara tidak ada tanda coretan
• Dicoblos memakai alat cobos yang disediakan di TPS
• Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut maupun nama paslon atau foto paslon, akan dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat dari nomor urut, paslon, dan juga foto paslon, maka dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
• Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar. Apabila penyelenggaraan pemilihan satu paslon.
• Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, bila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
Berkas yang Dibawa saat ke TPS Pemilu 2024
Baca Juga: Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
• KTP atau surat keterangan (suket)
• Form C atau undangan untuk nyoblos Pemilu 2024.
Demikianlah ulasan terkait cara mencoblos yang buat surat tidak sah. Semoga bermanfaat dan Pemilu 2024 berjalan lancar!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Perbedaan Exit Poll, Quick Count, dan Real Count Metode Hitung Surat Suara Pemilu 2024
-
Pemilu 2024, Fuji Malah Unggah Foto Pakai Selang Oksigen dan Infus, Ada Apa?
-
Robek Sebelum Dibuka, Ini Syarat Tukar Surat Suara Saat Coblos Pemilu 2024, Cuma Boleh 1 Kali!
-
Dugaan Surat Suara Dicoblos Sebelum Digunakan di Mekkah, Bawaslu Nyatakan Tak Ada Pelanggaran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024