Rekayasa Hukum
Haposan melanjutkan, proses penetapan Gibran sebagai cawapres melalui rekayasa hukum (konstitusi) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023 merupakan upaya menghianati konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” jelas Haposan.
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil pendamping Prabowo, yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan bersalah," kata Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud, kata Haposan, menilai bahwa hukum telah digunakan sebagai instrumen politik, untuk menyandera tokoh-tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu, dan merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum.
Selain itu, tindakan presiden dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia.
Sementara di berbagai daerah masyarakat disiram bantuan sosial (Bansos) tanpa melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun, sebelum dilangsungkanya Pemilu 2024.
"Demikian Petisi Brawijaya ini disampaikan, Tuhan meridhoi upaya kita bersama untuk membangun Indonesia sesuai cita-cita yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945," tandas Haposan.
Baca Juga: Siapkan Langkah Hukum dan Politik, Mahfud MD: Tahapan Pemilu Belum Berakhir
Berita Terkait
-
Viral Gibran Main PUBG Mobile Dipantau Jokowi-Kaesang, Netizen: Pendukungnya War Cawapresnya Mabar
-
Dikira Paramitha Rusady, Kecantikan Megawati Saat Pemilu di Tahun Reformasi Dipuji
-
Prabowo-Gibran Unggul 57,95% Versi Real Count KPU, Tapi Masih Takluk dari AMIN di Daerah Ini
-
Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Substansi Antara Statement Saya dan Mas Ganjar
-
Fenomenal Lagu 'Oke Gas 2' Mendunia, Abu Janda: Jadi Gak Usah Heran Pak Prabowo Menang Telak
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Promo KPR BRI dan Pilihan Suku Bunga Berjenjang Hingga Juli 2026
-
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu 9 Jam, Lima Koper Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
-
Saldo BRIPoin BRImerchant Mendadak Jadi 0? Jangan Panik, Ini Penjelasan Resmi BRI
-
Tayang 9 Oktober, Avatar: Seven Havens Hadirkan Avatar Baru Penerus Korra
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi
-
Adaptasi Perang Kargil, Operation Safed Sagar Tayang 7 Agustus di Netflix
-
Somethinc Calm Down! Skinpair Moisturizer untuk Kulit Apa? Simak Ulasan Lengkapnya di Sini
-
Harga Emas Antam Bangkit! Naik Rp 7.000 per Gram Usai Anjlok Tajam Sehari Sebelumnya
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Soal Emas 74 Kg dan Uang Dikaitkan ke Febrie Adriansyah, Pengacara Don Ritto Nilai Kejagung Prematur