Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengkritisi salah satu pemberitaan yang menyebut dirinya berbeda pandangan dengan Ganjar Pranowo terkait Pemilu.
"Ini (berita) agak bias. Seakan bertendensi mempertentangkan Mas Ganjar degan saya, ingin mengesankan Ganjar tak menerima hasil Pemilu sedang saya menerima".
"Padahal Saya belum pernah menyatakan menerima hasil Pemilu. Yang saya bilang Pemilu telah selesai sebagai pencoblosan," ungkap Mahfud MD di akun instagramnya.
Makanya, kata Mahfud, pernyataannya bersambung “kita tinggal menunggu hasil akhirnya”.
Tahapan pemilu belum berakhir. Mahfud bilang juga akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan, implisit, melakukan langkah politik langkah hukum.
"Jadi tak ada perbedaan substansi antara statement saya dan Mas Ganjar," tegasnya.
Jadi, menurut Mahfud, pemilu sebagai pemungutan suara atau coblosan sudah selesai pada tanggal 14/2/2024.
Tetapi tahapan pemilu sebagai mekanisme hukum tata negara dalam pelaksanaan demokrasi masih jauh dari selesai.
"Langkah hukum tetap disiapkan, langkah politik juga direncanakan," katanya.
Baca Juga: Gak Banyak Kampanye, Ternyata Inilah Tim Sukses yang Bawa Komeng Lolos ke DPD Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi