Suara.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengungkap tidak ada yang salah dari upaya mengajukan hak angket di DPR guna menguak dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Hanya saja, Mahfud menekankan, hak angket tidak akan bisa mengubah hasil dari Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?
2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar
Mahfud mengatakan, hak angket juga tidak bisa mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Minggu (25/2/2024).
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, hak angket sendiri merupakan hak yang dimiliki oleh DPR RI guna melakukan pemeriksaan maupun penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Baca Juga: Guyonan Tepi Jurang Ala Qodari Soal Ganjar di Pilpres, Sikat Hasil Suara dengan Gelaran Pildun U-17
Karena itu, yang disasar melalui hak angket ialah kebijakan yang dibuat pemerintah. Hal tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang menjadi digelar dengan kebijakan dari pemerintah.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ungkapnya.
Karena itu, Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik.
Sebagai cawapres, dirinya merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket.
Ganjar Semangat Hak Angket
Sebelumnya, Ganjar mengakui butuh dukungan dari partai-partai pengusung capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin atau AMIN untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024. Kekinian dia juga mengklaim telah meminta agar PDIP dan PPP selaku partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket tersebut.
Berita Terkait
-
Goyang Ok Gas Jadi Tren! Viral Bocah SD Senam dengan Lagu Prabowo-Gibran
-
Kaesang Masih Berpeluang Boyong PSI ke Senayan, Caranya?
-
Komeng sampai Verrel Bramasta, Ini 15 Caleg Artis Bakal Lolos ke Senayan Pemilu 2024
-
Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo, Ingat Lagi M Qodari Koar-koar Minta Jokowi 3 Periode
-
Dibanding Hak Angket Pemilu 2024, AHY Sarankan Parpol Rekonsiliasi Politik
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024