Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) secara keseluruhan.
Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, KPU tidak menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu.
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Sebab, Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.692 rekomendasi pemungutan dengan rincian 890 tempat pemungutan suara (TPS) direkomendasikan PSU, 146 TPS direkomendasikan PSL, dan 666 TPS direkomendasikan PSS.
Namun, KPU disebut hanya menjalankan rekomendasi itu di 1.521 TPS.
Dari 890 rekomendasi PSU, KPU hanya melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen) dan tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).
Baca Juga: Mendadak Berterima Kasih, Cak Imin Malah Bikin Gemes Dibilang Mirip Tokoh Kartun Ini
"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
"Dan atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," tambah dia.
Lalu, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Kemudian untuk 666 TPS yang direkomendasikan PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antarmasyarakat terkait pembagian surat suara calon anggota legislatif.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yaitu Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).
Berita Terkait
-
Bawaslu Ungkap Adanya Pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
-
Apa Itu Bandwagon Effect yang Membuat 02 Menang di TPS Butet Kertaredjasa?
-
Perolehan Suaranya hanya 16,6 Persen, Ganjar Pranowo Tak bakal Tergiur jika Diajak Masuk Kabinet Presiden Terpilih
-
Baru Dibuka, KPU Langsung Lakukan Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024
-
Mendadak Berterima Kasih, Cak Imin Malah Bikin Gemes Dibilang Mirip Tokoh Kartun Ini
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024