Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan adanya temuan pelanggaran administratif pada pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk itu, Bawaslu menyampaikan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) di Kuala Lumpur pada 13 Februari 2024 lalu.
“Rekomendasi yang disampaikan Bawaslu berdasarkan hasil temuan nomor 002/Reg/TM/PL/PLN-Malaysia/Kuala Lumpur/II/2024 yang menyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif Pemilu,” kata Anggotq Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga:
Cak Imin Tiba-tiba Minta Maaf atas Keseluruhan Kesalahan, Ada Apa?
Kena Mental, Jagoan Medan Ucok Baret Minta Maaf Usai Tantang Duel Hercules
Harta Berlimpah Dedi Mulyadi yang Heran Orang Ribut Beras Mahal, Punya Duit Rp7,8 M
Bawaslu juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
“Tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos dan metode KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu meminta PSU di Kuala Lumpur harus diulang sejak tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Ada Daya Paksa Sebabkan PSU Kuala Lumpur Lewati Batas Waktu
“Juga tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara Kuala Lumpur sebagai pemilih pada PSU dengan metode pos dan KSK,” tutur Lolly.
Bawaslu juga meminta PPLN Kuala Lumpur untuk mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama.
Lolly mengaku rekomendasi itu telah dikoordinasikan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Luar Negeri untuk PSU di Malaysia.
“Koordinasi di antaranya KPU memvalidasi permasalahan dengan merunut kronologi permasalahan mulai penyediaan DP4LN, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pemungutan pos, KSK, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk selanjutnya menjadi data pemilih yang akan melakukan PSU,” tutup Lolly.
Berita Terkait
-
Apa Itu Bandwagon Effect yang Membuat 02 Menang di TPS Butet Kertaredjasa?
-
Perolehan Suaranya hanya 16,6 Persen, Ganjar Pranowo Tak bakal Tergiur jika Diajak Masuk Kabinet Presiden Terpilih
-
Baru Dibuka, KPU Langsung Lakukan Skors Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024
-
Mendadak Berterima Kasih, Cak Imin Malah Bikin Gemes Dibilang Mirip Tokoh Kartun Ini
-
Bawaslu Sebut Ada Daya Paksa Sebabkan PSU Kuala Lumpur Lewati Batas Waktu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024