Suara.com - Saksi dari PDI Perjuangan, Harli, menyampaikan keberatan atas rencana penghitungan rekapitulasi suara nasional secara dua panel dalam rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umim (KPU) RI.
Harli mengaku keberatan dengan rencana tersebut lantaran saksi dari tim PDIP yang hadir hanya berjumlah beberapa orang saja.
"Izin mas kami ini cuma berapa orang (saksi), enggak cukup," ujar Harli kepada Anggota KPU Idham Holik di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dia pun mengungkit soal Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pembentukan dua panel yang hanya dapat dibuat berdasarkan Surat Keterangan (SK) KPU.
Terkait itu, Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan pernyataan Harli. Namun, dia menjelaskan demi efektivitas penghitungan rekapitulasi, maka langkah dua panel ini dirasa KPU harus dilakukan.
Harli kemudian menekankan keberatan pihaknya jangan dikaitkan dengan perkara teknis. Ia juga mengingatkan tentang pemilu merupakan momentum kenegaraan yang terjadi lima tahun sekali.
"Jangan dihalang-halangi oleh hal-hal teknis, mau berangkat, mau apa, bagi saya persoalan. Artinya kita setengah hati untuk mendudukkan secara benar persoalan kedaulatan rakyat ini," tuturnya.
Rencananya, penghitungan bakal digelar dengan dua panel di ruang sidang utama dan di halaman kantor KPU RI. Idham mengatakan dua panel itu akan digelar usai jeda rapat pleno.
"Selanjutnya, nanti pasca istirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi, ada panel A, dan ada panel B, dan berdasarkan data yang kami peroleh para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu," ujar Idham.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena
Sejauh ini KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk tujuh PPLN yaitu, Athena, Yunani; Perth, Australia; Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.
Berita Terkait
-
KPU: Hasil Penghitungan Suara Luar Negeri Tak Gunakan Sirekap
-
Rekapitulasi Suara KPU: Prabowo-Gibran Menang di Manila, Ganjar-Mahfud di Perth
-
Beda Hampir 500 Suara Dari Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Menang di Perth Australia
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Luar Negeri, Prabowo-Gibran Menang di Athena
-
Aliansi Pemuda Kawal Pemilu Desak KPK Turun Tangan Usut Anggaran Sirekap KPU RI
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024