Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil kembali melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk yang kedua kali, setelah somasi pertama pada 9 Februari tidak digubris.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengatakan, pihaknya mewakili sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari 48 organisasi dan juga 11 individu yang melayangkan somasi kedua tersebut.
Baca Juga:
Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga
Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?
Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?
Dimas mewakili mereka mengirimkan somasi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelumnya, somasi pertama sudah lebih dulu dikirimkan ke Setneg pada 9 Februari 2024.
"Karena kami menilai bahwa tidak ada itikad langkah-langkah korektif yang diambil oleh presiden dalam hal memitigasi dan juga mencegah terjadinya kecurangan Pemilu yang kami dalilkan dalam somasi pertama, maka hari ini tanggal 7 Maret 2024 kami melayangkan somasi kedua," kata Dimas di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Melalui somasi kedua, Koalisi Masyarakat Sipil menanti kembali itikad baik Jokowi.
"Somasi kedua ini intinya kami menggarisbawahi, apakah presiden masih punya itikad dan juga masih punya etika dalam melangsungkan etika kepemimpinan dan juga etika moral bangsa dan bernegara?" kata Dimas.
Sementara itu melalui siaran pers, ada hal baru yang turut disorot Koalisi Masyarakat Sipil dalam somasi kedua terhadap Jokowi. Hal yang disorot tersebut ialah pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan gelar kehormatan tersebut tidak pantas diberikan kepada Prabowo. Mengingat, tulis koalisi, Prabowo memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.
Koalisi menilai pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Jokowi yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. "Hal ini kian menguatkan bahwa Jokowi merupakan Presiden yang culas dan tidak mengerti konsep etika," tulis Koalisi Masyarakat Sipil.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan somasi kepada Jokowi dilayangkan dalam tempo tujuh hari untuk Jokowi melakulan sejumlah langkah berikut:
Berita Terkait
-
Diminta Sampaikan Pesan ke Jokowi, Ahok: Sudah Susah karena Beda Persepsi
-
Perbedaan Jumlah Suara antara Hitung Manual dan Sirekap Bikin Bingung, PPK Tapos PIlih Tunda Rapat Pleno
-
Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
-
Bukan Kaesang, 3 Sosok Ini Siap Adu Kuat di Pilkada Depok
-
Jokowi Sebut Nilai KUR Rp 46 Triliun untuk UMKM Bisa Bangun 40 Waduk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat