Suara.com - Capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan suara 4.035.052 suara di Banten menurut hasil pleno.
Namun, dua saksi dari pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil pleno tersebut.
Baca Juga:
Ruang IT RS Harapan Bunda Terbakar, Saksi Mata Lihat Pasien dengan Tangan Terinfus Selamatkan Diri
Tawuran Suporter Persija Jakarta Vs Persib Bandung Pecah di Ciracas
Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi Banten dimulai pada Kamis (7/3/2024) hingga Minggu (10/3/2024).
Saksi dari kubu Anies-Cak Imin, Alamsyah Basri mengungkapkan, pihaknya enggan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini. Tapi kami sangat menghormati apa-apa yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Banten," kata Basri di Banten, Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Keras! Politisi PDIP Sebut Jokowi Buat Kejahatan Sistemik yang Bikin Demokrasi Mati
Bukan soal perolehan suara yang dipermasalahkan oleh saksi dari Anies-Cak Imin. Justru, yang menyebabkan mereka menolak hasil Pilpres 2024 ialah soal kecurangan.
Kecurangan yang dimaksud mulai dari keterlibatan pemerintah, aparat negara hingga kepala desa.
"Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan," ungkapnya.
Kecurangan-kecurangan tersebut dilengkapi pihaknya dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan berupa foto hingga saksi penerima bantuan.
Bukti-bukti itu akan diserahkan ke ranah yang sesuai dengan undang-undang.
Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Real Count KawalPemilu tak Beda dengan Quick Count, Pastikan Tak Ada Kecurangan
-
PDIP Boyong Seorang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Masif Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
-
Prabowo-Gibran Menang di Sumsel, Tapi Bawaslu Temukan Ini
-
Pusing Hasil Pilpres Belum Tentu Akurat, Anies Bagi-bagi Kacamata Rp30 Ribu?
-
Rekapitulasi Hari Ke-13: KPU Awali Penghitungan Suara Di Sumsel
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024