Suara.com - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut Harun Masiku hanya seorang korban. Sebabnya, ia menyebut Harun memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antarwaktu atau PAW.
"Harun masiku ini kan sebenarnya korban, karena dia punya hak konstitusional berdasarkan putusan MA," kata Hasto dalam wawancara khusus dengan stasiun TV, dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Gibran Singgung Nama Ganjar Usai Program Internet Gratis Disebut Nyontek Paslon 03
Mantan Istri Dedi Mulyadi Bagikan Momen Persiapkan Menu Buka Puasa Pertama: Bareng Suami Baru
Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024, Jika...
Hasto menerangkan, Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) karena menggantikan calon terpilih yang meninggal dunia.
Akan tetapi, pada prosesnya, Hasto mengklaim ada tekanan-tekanan dari pihak oknum-oknum KPU.
Ia menyebut, ada oknum KPU yang meminta imbalan agar Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR.
Baca Juga: PPP Belum Tentu Ikut PDIP Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di DPR
"Ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan, maka dia tergoda kemudian untuk memberikan, yang kemudian dikategorikan sebagai suap," terangnya.
Di sisi lain, Hasto mencium kecurigaan, bahwa kasus Harun Masiku dijadikan senjata untuk menyerang dirinya.
"Ketika saya persoalkan kecurangan pemilu, ketika saya mengkritisi Pak Jokowi, partai-partai yang juga bersama dengan satu gerbong untuk mengusung Prabowo dan Gibran, tiba-tiba selalu dimunculkan Harun Masiku. seolah-olah itu dikaitkan dengan saya. Padahal enggak ada kaitannya," jelasnya.
Harun Masiku
Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.
Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Pernyataan Hasto Sebut Harun Masiku Korban Bikin Mendidih Darah Eks Pegawai KPK
-
Ucapan Hasto Ini Perkuat Sinyal Habisnya Ruang Jokowi di PDIP
-
Raih Suara Terbanyak, Caleg Cantik Ini Terancam Tak Dilantik Karena Aturan Nyeleneh PDIP
-
PDIP Sebut Ada KPPS Diminta Ubah Suara di Palu, KPU Buka Formulir C Hasil TPS 08
-
Adian Napitupulu Sebut PDIP Tak Takut Gulirkan Hak Angket: Kalau Dibilang Ragu, Di Mana Ragunya?
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024