Kotak Suara / Pilpres
Rabu, 20 Maret 2024 | 20:25 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)

Adapun berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pasangan capres-cawapres yang kalah memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK.

Load More