Suara.com - Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebabnya, kalau mereka menggugat wakil presiden terpilih yakni Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi, maka Pilpres 2024 harus digelar ulang mulai dari tahap pencalonan.
Baca Juga:
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
Sumbang Suara Terbanyak, Ridwan Kami Resmi Bubarkan TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat
Bidak Politik Surya Paloh: Merangkul Prabowo, Gugatan Pilpres Tetap Lanjut
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut Yusril tidak ada yang mengatur perihal diulangnya pemilihan umum.
Justru yang ada ialah aturan pilpres apabila harus digelar dalam dua putaran.
"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Kumpukan Jajaran Divisi Hukum se-Indonesia
Di sisi lain, Yusril mengatakan, pencalonan Gibran sebagai cawapres itu berdasarkan putusan MK.
Dengan demikian, apabila kubu Anies dan Ganjar menggugat hal tersebut, Yusril menyebut, mereka tengah berhadapan dengan MK bukan KPU RI.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri," ungkapnya.
Ramai-ramai Gugat Hasil Pemilu
Timnas Anies-Muhaimin atau AMIN telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Selain Timnas AMIN, Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud juga turut mendaftarkan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Permohonan gugatan ini disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Berita Terkait
-
Menatap Era Baru Indonesia Di Bawah Prabowo
-
KPU: Perkara Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Turun Dibanding 2019
-
Menerka Nasib Anies Usai Pilpres 2024: Maju Pilgub DKI Atau Jadi Menteri Prabowo?
-
Jatanras Polrestabes Makassar Tangkap Tiga Tahaan Kabur dari Sel Mapolsek Mariso
-
Hasil Pilpres Digugat ke MK, PAN Sebut Permintaan Mendiskualifikasi Paslon 02 Mengada-ada!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024