Suara.com - Sengketa pada pemilihan presiden (pilpres) terjadi setiap perhelatan pemilu pasca reformasi. Adapun pilpres pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung digelar pada 2004 silam.
Sejak itulah, gugatan terhadap hasil penghitungan suara oleh KPU selalu dilayangkan pihak yang dinyatakan kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas seperti apakah jejak gugatan hasil pilpres di MK dari waktu ke waktu?
Pilpres 2004
Pada Pilpres 2004, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto-Salahudin Wahid.
Setelah pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004, pasangan SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan 69.266.350 suara. Sementara paslon Mega-Hasyim berada di urutan ke dua.
Pasangan Wiranto-Wahid lah yang kemudian menggugat KPU ke MK. Paslon tersebut mengklaim kehilangan 5,43 juta suara dan seharusnya melaju ke pilpres putaran kedua.
Namun, akhirnya permohonan gugatan itu ditolak oleh MK pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap gagal membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara.
Pilpres 2009
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
Sama seperti Pilpres 2004, Pilpres 2009 juga diikuti oleh tiga paslon, yakni SBY-Boediono, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.
Hasilnya, pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang dengan perolehan 73.874.562 juara atau sebesar 60,80 persen.
Paslon Mega-Prabowo berada di posisi kedua, sementara JK-Wiranto menempati urutan ketiga. Kedua paslon itu menolak hasil pilpres dan menggugat ke MK. Paslon JK-WIranto mengklaim menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, paslon Mega-Prabowo menuntut pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidaknya di 25 provinsi. Paslon itu menduga ada penggelembungan 28 juta suara untuk paslon SBY-Boediono.
MK lalu menyatakan tidak ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, yang ada hanya pelanggaran Pilpres yang sifatnya prosedural dan admonistratif, sehingga pilpres tak perlu diulang.
Pilpres 2014
Berita Terkait
-
Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran 0, Yusril: Buktinya Mana?
-
Ungkit Temuan Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud: Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif!
-
Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
-
Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
-
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud Di MK: Suara Prabowo-Gibran 0 Di Semua Daerah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024