Suara.com - Sengketa pada pemilihan presiden (pilpres) terjadi setiap perhelatan pemilu pasca reformasi. Adapun pilpres pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung digelar pada 2004 silam.
Sejak itulah, gugatan terhadap hasil penghitungan suara oleh KPU selalu dilayangkan pihak yang dinyatakan kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas seperti apakah jejak gugatan hasil pilpres di MK dari waktu ke waktu?
Pilpres 2004
Pada Pilpres 2004, ada tiga pasangan calon yang bertarung, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, dan Wiranto-Salahudin Wahid.
Setelah pemungutan suara dilakukan pada 5 April 2004, pasangan SBY-JK keluar sebagai pemenang dengan perolehan 69.266.350 suara. Sementara paslon Mega-Hasyim berada di urutan ke dua.
Pasangan Wiranto-Wahid lah yang kemudian menggugat KPU ke MK. Paslon tersebut mengklaim kehilangan 5,43 juta suara dan seharusnya melaju ke pilpres putaran kedua.
Namun, akhirnya permohonan gugatan itu ditolak oleh MK pada 9 Agustus 2004. Pemohon dianggap gagal membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara.
Pilpres 2009
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
Sama seperti Pilpres 2004, Pilpres 2009 juga diikuti oleh tiga paslon, yakni SBY-Boediono, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto.
Hasilnya, pasangan SBY-Boediono keluar sebagai pemenang dengan perolehan 73.874.562 juara atau sebesar 60,80 persen.
Paslon Mega-Prabowo berada di posisi kedua, sementara JK-Wiranto menempati urutan ketiga. Kedua paslon itu menolak hasil pilpres dan menggugat ke MK. Paslon JK-WIranto mengklaim menemukan pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, paslon Mega-Prabowo menuntut pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidaknya di 25 provinsi. Paslon itu menduga ada penggelembungan 28 juta suara untuk paslon SBY-Boediono.
MK lalu menyatakan tidak ada pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif, yang ada hanya pelanggaran Pilpres yang sifatnya prosedural dan admonistratif, sehingga pilpres tak perlu diulang.
Pilpres 2014
Berita Terkait
-
Tim Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran 0, Yusril: Buktinya Mana?
-
Ungkit Temuan Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud: Pilpres 2024 Penuh Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif!
-
Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
-
Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
-
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud Di MK: Suara Prabowo-Gibran 0 Di Semua Daerah
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024