Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud menyebut terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penyelenggaran Pemilu 2024.
Menurut mereka, dugaan kecurangan tersebut telah menguntungkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut dituangkan tim Ganjar-Mahfud dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mereka ajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Keseluruhan proses pemilihan umum dalam hal ini Pilpres 2024 penuh dengan pelanggaran yang serius yang harus dikategorikan sebagai pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif," demikian dikutip dari permohonan yang disampaikan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Selasa (26/3/2024).
Dugaan pelanggaran TSM yang mereka tudingkan itu diperkuat dengan temuan masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pencoblosan.
Adapun masalah tersebut meliputi 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami pembukaan pemungutan suara di atas pukul 07.00 waktu setempat; 12.284 TPS di mana alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia; serta 10.496 TPS di mana logistik pemungutan suara tidak lengkap.
Persoalan lainnya ialah 8.219 TPS di mana pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili di Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 6.084 TPS di mana terdapat surat suara tertukar; 5.449 TPS di mana KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; serta 2.271 TPS di mana didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS.
Mereka menilai temuan Bawaslu ini tidak bisa dianggap sepele jika ditambah dugaan pelanggaran lainnya.
"Kami sebagai Pemohon mencatat ribuan pelanggaran pemilihan umum pada tahap pra pemilihan yang sangat serius dan pasti memengaruhi perilaku pemilih yang mencoblos di TPS pada tanggal 14 Februari 2024," demikian pernyataan tim hukum Ganjar-Mahfud.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Pelanggaran yang mereka temukan itu terdiri atas dugaan intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, politisasi bantuan sosial, blackmail campaign, dan lain-lain.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Dirujak Gegara Bandingkan Pemilu 2024 Vs 2019: Lebih Buruk Mana?
-
Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
-
Isi Gugatan Ganjar-Mahfud Di MK: Suara Prabowo-Gibran 0 Di Semua Daerah
-
Bak Gayung Tak Bersambut, Siti Zuhro Sebut Niat Parpol Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Kurang Gereget
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu