Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan sejumlah fakta dua Pemilu, pada Tahun 2024 dan 2019.
Jimly menyoroti jumlah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024 lebih sedikit daripada edisi sebelumnya pada 2019.
Hal itu diungkapkan Jimly di akun X miliknya @JimlyAs. PHPU yang masuk ke MK pada Pemilu 2024 hanya separuh dari lima tahun lalu.
Baca Juga:
- Siapa Serigala Berbulu Domba yang Dimaksud Cak Imin di Cuitannya?
- Sama-sama Kunjungi Korban Banjir di Demak, Jokowi Malah Dibilang Ngintil Ganjar
- Adu Pendidikan Mona Hasinah vs Fadlun Faisal: Istri Habib Rizieq dan Bahar bin Smith
"Prkara PHPU Pemilu 2024 di MK 278, jauh lebih sdikit dari 2019 sbnyak 340 prkara," cuit Jimly dikutip pada Selasa (26/3/2024).
Mantan hakim MK tersebut juga mengungkapkan jumlah petugas pemilu 2024 yang meninggal dunia jauh lebih sedikit dibanding pada 2019.
Pada edisi sebelumnya jumlah petugas yang meninggal ratusan orang. Tahun ini tercatat sebanyak puluhan orang meninggal. "Ptugas pemilu 2024 yg mnnggal 94 orang, jauh lebih sedikit dari 2019, 894 orang," Tulisnya lagi.
Dia juga menyinggung mengenai posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ikut berkampanye pada Pemilu 2019. Jokowi sbg petahana jg aktif kmpanye di 2019, sdgkan di 2024 ia tdk kmpanye," ungkapnya.
Pada akhir unggahannya, Jimly kemudian menanyakan mana yang lebih baik di dua edisi pemilu tersebut. "Apa tdk berarti pemilu 2019 lebih buruk?" tanyanya.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi Demi Menangkan Prabowo-Gibran Dibongkar Ganjar-Mahfud Dalam Gugatannya ke MK
Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari warganet. Tidak jarang pula yang berkomentar negatif.
"koq bisa ngomong Jokowi nggak ikut kampanye di 2024 disampaikan sekelas Prof ini, itu terang benderang iklan di TV promosikan PSI yg diputar setiap saat jelang pemilu, itu entah ratusan rubu atau jutaan banget Foto bapak&anak tersebar cepat se Indonesia," tulis akun @agusu*********.
"Tp pelanggarannya lebih massive termasuk di MK dimana anda terkait didalam nya. Sudah anda buktikan secara etika, Paman bersalah, artinya memang keputusan MK ada cacat. Hanya karena sudah terlewat, keputusan tidak bisa dianulir, tp anda buktikan sendiri memang itu kecacatan hukum," cuit akun @myd****.
"Dan bagaimana pun kalian punya mata enggak akan terbuka," tulis akun @alys******.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM