Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya mengatakan, adanya proses yang tidak jujur dan tidak adil dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Poin saya menyimpulkan ada ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres, bukan sekedar sekedar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran konstitusi,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dia menyoroti adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu.
Baca Juga:
- Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat
- PDIP Ngaku Khilaf Beri Dukungan di Pilkada Solo 2020, Gibran: Pak Hasto Paling Oke
Dalam konteks ini, perubahan yang terjadi jelang tahapan Pilpres 2024 ialah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri pada pilpres jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
“Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” terang Bambang.
Perubahan ini dinilai menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi saat ini. menjabat sebagai Walikota Solo bisa maju pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Beda Pendidikan Sangun Ragahdo dan Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Kubu Ganjar-Mahfud vs Prabowo-Gibran
- 
            
              Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat
- 
            
              Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?
- 
            
              Hasto Disebut Merendahkan Martabat Gibran Usai Menyamakan dengan Sopir Truk Lalai di GT Halim
- 
            
              Rayakan Ulang Tahun Jan Ethes, La Lembah Manah Pakai Sepatu Seharga Motor
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
- 
            
              Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
- 
            
              Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
- 
            
              Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
- 
            
              Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
- 
            
              MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
- 
            
              Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
- 
            
              Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
- 
            
              Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
- 
            
              Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024