Suara.com - Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Bambang Eka Cahya mengatakan, pecalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menimbulkan ketimpangan arena kompetisi di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Bambang pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Masuknya Gibran, putra presiden menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral,” kata Bambang di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Pada kesempatan itu, Bambang menyebut pencalonan Gibran bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran konstitusi.
Baca Juga:
- Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
- Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat
“Catatan saya adalah kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian serta tidak boleh diamandemen dalam waktu sebelum pemilu," ujar Bambang.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi pemilu 2024," tambah dia.
Dia menyoroti adanya perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu.
Dalam konteks ini, perubahan yang terjadi jelang tahapan Pilpres 2024 ialah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri pada pilpres jika sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
“Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” tegas Bambang.
Perubahan ini dinilai menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran yang belum berusia 40 tahun tetapi saat ini. menjabat sebagai Walikota Solo bisa maju pada Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Sekadar informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.
Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Kemudian, tim hukum pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke MK sebagai pihak terkait pada dua perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Gelar Pesta Ulang Tahun Jan Ethes, Selvi Ananda dan Gibran Rakabuming Tampil Serba Hitam
-
Syarat Usia Capres-Cawapres Diubah Jelang Tahapan Pilpres, Ahli: Pencalonan Gibran Tak Adil
-
Beda Pendidikan Sangun Ragahdo dan Yakup Hasibuan, Pengacara Muda Kubu Ganjar-Mahfud vs Prabowo-Gibran
-
Geram Golkar Usai Hasto PDIP Bandingkan Gibran Dengan Sopir Truk: Diskriminasi Usia, Rendahkan Martabat
-
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bukan Urus Bansos, Anies dan Ganjar Salah Alamat?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024