Kotak Suara / Pilpres
Selasa, 23 April 2024 | 13:52 WIB
Tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). [ANTARA]

Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. Ia menilai seharusnya MK menyetujui adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," ujar Arief.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Load More