Di mana saat itu, Arief menggantikan Mahfud MD melalui pemilihan di Komisi III DPR. Di sisi lain, ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahliannya mencakup hukum tata negara, politik, dan lain-lain.
Saat menjabat Ketua MK, Arief juga terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode. Adapun dalam catatan kariernya di MK, ia merupakan salah satu hakim yang memiliki pengalaman lengkap.
Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga Ketua MK. Ia bahkan menjadi satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK.
Tiga Hakim Nyatakan Dissenting Opinion
Saldi Isra membacakan dissenting opinion bahwa menurutnya terjadi ketidaknetralan pada sebagian Penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini yang kemudian menyebabkan pemilu dua bulan lalu tersebut berlangsung tidak jujur dan adil.
"Saya berkeyakinan telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ucap Saldi.
Saldi menganggap pernyataan tim AMIN terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat memiliki alasan menurut hukum. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya MK memerintahkan agar melakukan pemungutan suara ulang.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," sambungnya.
Baca Juga: Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
Sementara itu, Enny Nurbaningsih juga membacakan dissenting opinion. Ia mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak terhadap para peserta pemilihan karena memicu adanya ketidaksetaraan.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," kata Enny.
"Namun pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," lanjutnya.
Enny juga menyebut permohonan yang diajukan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Ia menilai ada pejabat yang sebagian terlibat pemberian bansos di beberapa daerah.
"Oleh karena itu, diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucap Enny.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," sambungnya.
Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. Ia menilai seharusnya MK menyetujui adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," ujar Arief.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Tag
Berita Terkait
-
Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
-
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan
-
MK Sebut Jokowi Tak Nepotisme dalam Pencalonan Gibran, Fedi Nuril Siap Lakukan Hal Ini
-
Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu
-
Kisah Enny Nurbaningsih Kerja Sama dengan Mahfud MD Untuk Awasi Kinerja Pemerintah Pasca Orde Baru
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga