Di mana saat itu, Arief menggantikan Mahfud MD melalui pemilihan di Komisi III DPR. Di sisi lain, ia juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Undip. Bidang keahliannya mencakup hukum tata negara, politik, dan lain-lain.
Saat menjabat Ketua MK, Arief juga terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode. Adapun dalam catatan kariernya di MK, ia merupakan salah satu hakim yang memiliki pengalaman lengkap.
Arief Hidayat pernah menjabat sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga Ketua MK. Ia bahkan menjadi satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK.
Tiga Hakim Nyatakan Dissenting Opinion
Saldi Isra membacakan dissenting opinion bahwa menurutnya terjadi ketidaknetralan pada sebagian Penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini yang kemudian menyebabkan pemilu dua bulan lalu tersebut berlangsung tidak jujur dan adil.
"Saya berkeyakinan telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas," ucap Saldi.
Saldi menganggap pernyataan tim AMIN terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat memiliki alasan menurut hukum. Untuk itu, ia mengatakan seharusnya MK memerintahkan agar melakukan pemungutan suara ulang.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," sambungnya.
Baca Juga: Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
Sementara itu, Enny Nurbaningsih juga membacakan dissenting opinion. Ia mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak terhadap para peserta pemilihan karena memicu adanya ketidaksetaraan.
"Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos," kata Enny.
"Namun pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan," lanjutnya.
Enny juga menyebut permohonan yang diajukan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud beralasan hulum untuk sebagian. Ia menilai ada pejabat yang sebagian terlibat pemberian bansos di beberapa daerah.
"Oleh karena itu, diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas," ucap Enny.
"Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Usai Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Anies Baswedan Diminta Maju Pilgub Jakarta
-
Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan Ketika Diucapkan
-
MK Sebut Jokowi Tak Nepotisme dalam Pencalonan Gibran, Fedi Nuril Siap Lakukan Hal Ini
-
Pesan Jokowi Usai Putusan MK: Saatnya Kita Bersatu
-
Kisah Enny Nurbaningsih Kerja Sama dengan Mahfud MD Untuk Awasi Kinerja Pemerintah Pasca Orde Baru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024