Suara.com - Fedi Nuril turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut jika Presiden Jokowi tidak nepotisme dalam pencalonan anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dirinya menegaskan siap mengambil tindakan atas putusan MK terkait tidak adanya nepotisme atas pencalonan Gibran. Hal ini disampaikannya lewat unggahan di akun X miliknya, Selasa (23/4/2024).
"Kalau MK sudah menilai Jokowi tidak melakukan nepotisme dalam pencalonan Gibran," tulisnya.
Fedi Nuril menjelaskan jika ia telah mempersiapkan anak-anaknya untuk melawan silsilah dari Jokowi.
"Berarti gue harus mempersiapkan anak-anak gue untuk melawan capres-capres dari silsilah Jokowi," jelasnya.
Diketahui, MK menegaskan bahwa dalil pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) soal dugaan nepotisme Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres tidak mampu dibuktikan.
Dalam dalil tersebut kubu AMIN menuding tindakan Jokowi yang mendukung Gibran sebagai cawapres melanggar ketentuan mengenai nepotisme di Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, serta Undang-Undang Pemilu.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim MK Daniel Yusmic Foekh dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, kubu AMIN tidak menguraikan lebh lanjut dan tidak membuktikan dalilnya tersebut. Atas dasar itu, MK tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil yang dipersoalkan kubu Anies-Muhaimin tersebut.
Apalagi, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan adalah jabatan yang diisi melalui pemilihan, bukan jabatan yang ditunjuk atau diangkat secara langsung.
Sementara jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung.
"Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagal bentuk nepotisme," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Kilas Balik Perjuangan Mualaf Selvi Ananda, Matanya Berbinar Saat Masuk Gereja
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka