Suara.com - Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi anggota majelis hakim perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 pada panel 2.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kali ini menjadi Ketua Majelis Hakim untuk panel 2, Saldi Isra menjelaskan, bahwa sidang pada panel 2 juga akan menangani sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut dia, Arsul Sani yang juga mantan politikus PPP akan tetap mengikuti jalannya persidangan jika partai berlambang Kakbah itu menjadi pemohon atau pihak terkait.
Baca Juga: Pernah Jadi Bagian Ganjar-Mahfud, Arsul Sani Bisa Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024
"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkaitnya PPP, diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," terang Saldi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Selain itu, Saldi juga mengatakan bahwa Arsul Sani tidak akan mengikuti pendalaman perkara jika ada sesi pendalaman mengenai sengketa yang berkaitan dengan PPP.
Meski begitu, Saldi menegaskan Arsul tetap perlu berperan sebagai Anggota Majelis Hakim dalam sengketa Pileg 2024 ini.
"Kalau beliau tidak ikut, maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," tandas Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini. Kemudian, sidang untuk pemeriksaan akan dimulai pada 6 Mei 2024.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
KPU Hadapi 297 Sengketa Pileg 2024 di MK Mulai Senin Ini
-
Makin Panas! Hotman Paris Tantang Debat Rocky Gerung, Temanya Putusan MK dan Berlian
-
Belum Ada Tawaran Gabung Kabinet Prabowo, PPP Fokus Berupaya Masuk Parlemen
-
MK Diminta Ubah UU Agar Remaja di bawah 17 Tahun Punya SIM, Pakar: Mereka Gagal Paham!
-
KPU Siapkan 8 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024