Suara.com - Calon anggota legislatif DPRD Partai Demokrat Kabupaten Seram Timur, Fandy Anwar Renjaan, menggugat hasil Pileg 2024 DPRD di dapil Kabupaten Seram Timur II ke Mahkahmah Konstitusi (MK).
Fandy menduga ada penggelembungan suara dilakukan oleh rekan sesama caleg Partai Demokrat di dapil yang sama bernama Darwis Rumakey.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam sidang Panel II sengketa Pileg 2024 perserorangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
"Bahwa menurut persandingan perolehan suara, menurut termohon, caleg nomor urut 2 Darwis Rumakey dalam hal ini adalah memperoleh suara 920. Kemudian, pemohon nomor 7 memperoleh suara 887. Menurut pemohon, yang sebenarnya bukan seperti ini," kuasa hukum pemohon, Yandri Sudarsono dalam sidang.
Menurutnya, dalam Pileg 2024 seharusnya Darwis Rumakey hanya memperoleh 705 suara saja.
"Jadi, terjadinya perubahan ini dikarenakan terjadinya penggelembungan suara atas nama caleg nomor 2 di Kecamatan Tutuk Tolu di 16 TPS dan 10 desa. Di mana terjadinya penggelembungan ini ketika di Pleno PPK yang mulia," katanya.
Atas dasar itu, ia meminta MK mengabulkan untuk membatalkan penetapan hasil KPU terkait Pileg 2024 di Seram Timur II.
"Lalu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di tingkat PPK Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur II, menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur di sepanjang daerah pemilihan dua dari partai politik Demokrat," tuturnya.
Menanggapi hal itu, hakim MK yang memimpin persidangan yakni Saldi Isra mengatakan apapun hasil dari sengketa dalam perkara ini akan diselesaikan di internal partai sendiri.
"Ini kalau internal partai itu nanti apapun hasilnya ini dibagi sama rata saja. Jadi kan kata orang Padang itu antar kalau internal itu katanya cabai cabai bulu ayam katanya. Jadi robek-robek bulu ayam nanti diselesaikan oleh partai sendiri," kata Saldi.
"Nah enggak perlu pula terlalu panjang pertengkaran," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Klaim 5.300 Suara 'Dicuri' Partai Garuda, PPP Minta MK Batalkan Hasil Pileg Di Dapil Aceh II
-
Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?
-
Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
-
Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024