Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan jika suaranya telah dipindahkan atau digeser ke Partai Garuda dalam Pileg 2024 terutama di wilayah daerah pemilihan Aceh II.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum PPP dalam sidang Panel III sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan PPP dengan nomor perkara 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
"Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon, PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan pemohon 98.214 suara artinya ada selisih 5.340 suara," kata Kuasa Hukum PPP, Bakas Manyata dalam sidang.
Ia mengatakan kepada hakim MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang jika suara PPP di dapil tersebut telah dipindahkan ke Garuda sebanyak 5.340 suara.
"Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda," katanya.
"Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara," sambungnya.
Hakim Arief lantas bertanya sebenarnya betapa perolehan suara yang benar didapat PPP di dapil tersebut.
"Jadi mestinya ada 5.340 suara yang miliknya PPP, dengan begitu perolehan suara yang benar?," kata Arief.
"Perolehan suara yang benar PPP di Dapil Aceh 2, yaitu 98.214 suara," jawab Bakas.
Lebih lanjut, Bakas menyampaikan hal pokok yang menjadi gugatannya.
"Menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar untuk pemilu anggota DPR RI th 2024 pada daerah pemilihan Aceh II Provinsi Aceh sebagai berikut; PPP perolehan suara yang benar: 98.214 suara, Partai Garuda: 40 suara," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat Babak Belur Tak Mampu Sewa Pengacara usai 3 Kali Gagal Nyaleg, Ketua MK ke Caleg Gerindra: Belum 4 Kali Kan?
-
Sidang Sengketa Pileg 2024: PAN Klaim Perolehan Suara Di Aceh Pindah Ke PPP
-
Caleg Gerindra Nekat Ajukan Sengketa Pemilu Tanpa Kuasa Hukum: Saya Tak Sanggup Bayar Saksi Dan Pengacara
-
Momen Hakim MK Sebut Kuasa Hukum PKB Mencla-mencle: Republik Kalau Orangnya Begini Kacau Nanti
-
Di Sidang MK, PPP Klaim Suaranya Dipindah ke Partai Garuda di 5 Wilayah Dapil Jawa Barat Ini
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024