Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani angkat bicara menanggapi soal petitum gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berharap Prabowo-Gibran tak dilantik jika KPU terbukti melanggar dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Kamhar mengingatkan PDIP agar bisa bersikap ksatria dalam menyikapi semua hasil kontestasi politik.
Meskipun, kata dia, apa yang dilakukan PDIP lewat upaya hukumnya di PTUN merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan.
Baca Juga: PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi
"Sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, tentu sah-sah saja. Namun kami juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Ia mengatakan, jika sebagai bagian dari peserta kontestasi seharusnya PDIP siap menerima apa pun hasilnya.
"Siap menang dan siap kalah," katanya.
Lebih lanjut, Kamhar menyampaikan, PDIP jangan sampai terkesan oleh publik sebagai pihak yang tak siap untuk kalah.
Baca Juga: Isi Petitum Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik, Gugatan PDIP di PTUN Bikin KPU Gagal Paham
"Jangan sampai terkesan atau terbaca publik bahwa ikhtiar yang dilakukan karena tak siap kalah," imbuh dia.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.
"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.
Berita Terkait
-
PSI 'Sentil' PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Usaha Dari Pihak Frustasi
-
Praktisi Hukum Nilai Gugatan PDIP di PTUN Lemah
-
Selain PTUN, Pimpinan KPK Nurul Ghufron juga Gugat Dewas KPK ke MA
-
PDIP Minta Prabowo-Gibran Tak Dilantik dan Harap PTUN Tak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
-
Fedi Nuril Balas Sindiran Anak Buah AHY Soal Artis Sepi Job Kritik Politik, Netizen: Pansos Itu Bang!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024