Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menduga, ada intimidasi dari sejumlah perkara yang dicabut tanpa penjelasan pada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Awalnya, peneliti Perludem Ihsan Maulana menjelaskan, ada 12 perkara perseorangan pada eksternal partai politik yang tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya dan 13 perkara pada intenal partai politik yang juga tidak mendapatkan rekomendasi dari partainya.
"Mereka yang tidak mendapatkan rekomendasi partai politik kemudian ada stigma daripada mereka tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh MK karena ada prasyarat yang sangat ketat, akhirnya mereka dicabut perkara itu," kata Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Perludem Minta Bawaslu Usut Tuntas Perkara Politik Uang Dua Caleg Demokrat
Hal itu dinilai Ihsan sangat jauh dari keadilan substantif karena Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diberi ruang untuk memeriksa dalil-dalil soal dugaan kecurangan lantaran perkaranya mencabut perkara tanpa alasan.
"Di dalamnya diwarnai oleh potensi intimidasi, dorongan untuk dicabut perkara tadi disampaikan datanya ada cukup banyak yang tidak mendapatkan izin dari pimpinan partai politik," ujar Ihsan.
"Tentu ini sesuatu yang tidak baik untuk mendorong keadilan substantif dalam konteks PHPU legislatif yang kita tahu perkaranya sangat banyak," tandas dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Baca Juga: Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Baca Juga:
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 akan dilanjutkan pada Selasa (21/5/2024) dengan agenda putusan dismissal.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Berita Terkait
-
Perludem Mau MK Klarifikasi Perihal Anwar Usman dan Muhammad Rullyandi pada Sidang Sengketa Pileg 2024
-
Ungkap Jumlah Sengketa Pileg di MK, Perludem: Perkara Terbanyak Diajukan Caleg Bernomor Urut Kecil
-
Bawaslu Tampilkan Video Kericuhan PSU di Papua Pegunungan, Warga Bawa Parang hingga Panah
-
Acuhkan Bawaslu di Sidang Sengketa Pileg 2024, Ketua MK Suhartoyo Ngaku Lupa: Maaf Ya
-
Bikin Kicep! Hakim MK Sindir Pengacara KPU: Kalau Gak Bilang Siap, Pak Holik Marah Gak Digaji!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024