Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal perolehan suara DPR RI di Banten dan DPRD Tangerang.
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan PPP soal perolehan suara DPRD Serang pada perkara yang sama tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
"Mengadili sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan berkaitan dengan Pileg DPR RI di dapil Banten I, dapil Banten II, dan Banten III tidak terdapat penguraian dalil secara jelas perihal dalil perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda.
Namun, kata Guntur, PPP tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian dan pada tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara tersebut.
"Permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengn perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang, dapil Kota Tangerang IB, telah ternyata terdapat ketidaksesuaian antara posita permohonan, dimana pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dan pengurangan suara pemohon," ujar Guntur.
Meski begitu, dia menyebut ada ketidaksesuaian antara tabel persandingan perolehan suara dengan uraian penjelasannya, baik berkaitan dengan PSI maupaun PPP.
"Selain itu, pada petitum permohonan pemohon terdapat pula ketidaksesuaian dengan posita permohonan, dimana pada posita permohonan, pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI," tutur Guntur.
"Namun, pada petitum pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara pemohon saja, tanpa meminta koreksi terhadap prolehan suara PSI yang benar menurut pemohon," tambah dia.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan PPP meminta pemungutan suara ulang (PSU) tetapu hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang dianggap perlu dilaksanakan PSU.
"Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III, dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat dserah, sehingga harus dinyatakan kabur," tegas Guntur.
"Berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang perolehan suara caleg DPRD Kota Serang, dapil Kota Serang I yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," lanjut dia.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Gugat Perolehan Suara Di Dapil Kalimantan Timur, PPP Justru Sajikan Data Perpindahan Suara Di Jateng
-
Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II
-
Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK
-
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
-
MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI
-
Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah
-
Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
-
Dilema Keuangan Anak Muda: Melek Finansial, tapi Masih Andalkan Paylater
-
Buku Tuhan Maha Asyik: Menikmati Perjalanan Spiritual Bersama Sujiwo Tejo
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan