Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat daerah atau lokasi khusus yang tidak sesuai dalam posita PPP sehingga menyebabkan permohonan sulit dipahami dan menyebabkan permohonan Pemohon kabur.
Terlebih, PPP yang menggugat perolehan suara di Kalimantan Timur justru menyajikan data perpindahan suara di Jawa Tengah.
“Bahkan, dalam perbaikan pada halaman 6 angka 16, Pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16, Pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah,” terang Saldi.
Selain itu, PPP juga disebut tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut mereka yang terjadi pemindahan suaranya kepada Partai Garuda.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.
“Oleh karena permohonan Pemohon a quo kabur atau tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut,” tambah dia.
Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II
-
Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK
-
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
-
MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas
-
Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024