Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat daerah atau lokasi khusus yang tidak sesuai dalam posita PPP sehingga menyebabkan permohonan sulit dipahami dan menyebabkan permohonan Pemohon kabur.
Terlebih, PPP yang menggugat perolehan suara di Kalimantan Timur justru menyajikan data perpindahan suara di Jawa Tengah.
“Bahkan, dalam perbaikan pada halaman 6 angka 16, Pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16, Pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah,” terang Saldi.
Selain itu, PPP juga disebut tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut mereka yang terjadi pemindahan suaranya kepada Partai Garuda.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.
“Oleh karena permohonan Pemohon a quo kabur atau tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon lebih lanjut,” tambah dia.
Sebagai informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Lokasi Perpindahan Suara Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di Dapil Aceh II
-
Tak Serahkan Alat Bukti, Permohonan Caleg Aceh Utara Tidak Diterima MK
-
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
-
MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas
-
Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter