Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal perolehan suaranya di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi menilai PPP gagal menjelaskan tempat pemungutan suara (TPS) yang didalilkan adanya perpindahan dan pengurangan suara.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa mulanya PPP menyandingkan perolehan suara menurut partainya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon.
Meski begitu, setelah MK mencermati dalil dan tabel mengenai persandingan suara yang didalikan oleh PPP, isinya tidak jelas khususnya karena PPP tidak menyebutkan locus terjadi selisih jumlah suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi pemohon dalam pengisian kursi anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I.
“Bahwa permohonan pemohon yang di dalamnya menguraikan adanya pengurangan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ternyata tidak disertai dengan kronologi lengkap adanya pemindahan dan pengurangan suara yang dimaksud,” tutur Saldi.
Selain itu, PPP juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, terutama pada TPS yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara.
“Pemohon juga gagal dalam menyampaikan seluruh TPS di mana saja yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara Pemohon,” ujar Saldi.
Dengan begitu, dalil PPP mengenai perpindahan dan pengurangan suara tanpa menyebutkan tempat secara spesifik mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten mana dianggap bukan persoalan mengenai perselisihan hasil, namun berkaitan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga apa yang didalilkan PPP dalam posita adalah tidak jelas dan kabur.
“Dengan alasan permohonan Pemohon tidak menyebutkan locus terjadinya pengurangan suara Pemohon dimana saja serta Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terjadinya pengurangan atau perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda yang berpengaruh terhadap perolehan kursi Pemohon,” tegas Saldi.
Selain itu, kata Saldi, Mahkamah menilai PPP dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara, partai berlambang ka’bah itu tidak menunjukkan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.
“Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, seperti pada TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan, rekapitulasi ditingkat kabupaten dan ditingkat yang lebih tinggi, yang diduga terjadinya perpindahan dan pengurangan suara,” tuturnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” tandas Saldi.
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.
Berita Terkait
-
Tak Dapat Persetujuan dari PAN untuk Jadi Pemohon, Permohonan Caleg Sungkono Tak Diterima MK
-
Kronologi Tak Jelas, MK Tolak Gugatan PPP di 4 Dapil Jatim
-
MK Tak Terima Gugatan PPP di Papua Pegunungan, tapi Lanjutkan Sengketa DPRD di Yahukimo
-
Partai Bulan Bintang Cabut Gugatan Sengketa Pileg 2024 di MK, Apa Masalahnya?
-
Upaya PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tak Dapat Tercapai, KPU Bilang Begini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024