Suara.com - Masyarakat Jakarta yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP miliknya dicatut oleh untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta dianjurkan untuk melapor.
Pelaporan bisa diajukan melalui Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI).
"Saat ini PBHI telah menerima aduan terkait pencurian data pribadi berupa KTP Warga yang digunakan untuk pencalonan Gubernur jalur Independen di Pilkada Jakarta," demikian pernyataan PBHI yang disampaikan kepada media, Jumat (16/8/2024).
Masyarakat perlu menyadari bahwa pencatutan NIK tanpa sepengetahuan pemiliknya, untuk keperluan apa pun, termasuk pelanggaran tindak pidana.
Selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak politik dan hak atas identitas berdasarkan UU HAM 39/99, juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Kecurangan lewat pencurian data pribadi untuk pencalonan kepala daerah dikatakan juga merusak proses demokrasi di Indonesia.
"PBHI membuka Posko Pengaduan Korban pencurian data pribadi untuk Pilkada di seluruh Indonesia," imbuh PBHI.
Untuk memastikan NIK KTP telah dicatut atau belum untuk keperluam Pilkada Jakarta, masyarakat bisa mengecek lewat situs infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Bila terdaftar pada situs tersebut, maka dipastikan NIK telah dicatut.
PBHI menawarkan masyarakat untuk melaporkan hal tersebut dengan mengirim email ke alamat seknas@pbhi.or.id atau melalui pesan whatsApp 0895385587159.
Baca Juga: Dugaan Pencatutan NIK Warga Dukung Dharma Pongrekun Cagub Jakarta, Bawaslu DKI Buka Posko Pengaduan
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jalur independen. Dharma-Kun telah ditetapkan lolos verifikasi syarat pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta
Berdasarkan verifikasi faktual kedua yang diserahkan ke KPU, dari 826.766 berkas administrasi hanya ada sebanyak 494.467 dokumen yang memenuhi syarat. Sementara, 332.299 dokumen sisanya tak memenuhi syarat.
Pada verifikasi faktual pertama sebelumnya, pasangan itu telah mengantongi 183.001 data dukung. Sehingga hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468 data. Angka itu telah melampaui syarat dukungan minimal 618.968 dukungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024