Suara.com - Dewan Adat Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Betawi merasakan angin segar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang diperbolehkannya partai politik mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur meski tidak memiliki kursi alias non-seat di DPRD.
Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifqi alias Eki Pitung mengatakan, angin segar dirasakan oleh masyarakat Betawi, lantaran Bacagub dan Bacawagub Jakarta tidak ada yang mewakili masyarakat Betawi.
"Keputusan MK ini menurut saya menjadi satu angin segar. Kemarin kita dipertontonkan seolah partai politik pemegang kendali wilayah ini," kata Eki kepada Suara.com saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
"Kandidat yang diusung 12 partai ini dari luar Jakarta. Seakan orang Jakarta nggak ada orang pintar, nggak ada tokoh, nggak ada orang," tambahnya.
Eki mencontohkan, keterwakilan putra daerah dalam Pilgub Jakarta telah dilakukan sejak Pilkada pertama, pada 2007 silam. Saat 2007 lalu, lanjut Eki, ada Fauzi Bowo-Prijanto.
"Pada waktu tahun 2007, pertama pilkada tuh, kepala daerah itu Fauzi Bowo-Prijanto. Artinya gini, cagubnya orang Betawi ada, putra daerah,” katanya.
Kemudian, periode pilkada selanjutnya atau pada 2012 lalu, putra Betawi yang mewakili dalam Pilkada yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
Kemudian pada periode itu juga ada paslon dari jalur independen, yakni Faisal Basri-Biem Benyamin. Biem merupakan putra dari tokoh Betawi legendaris, Benyamin Sueb.
"Lalu, ada juga tuh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sama Silviana Murni, itu kan Silviana dari Bamus Betawi," jelasnya.
Baca Juga: Baleg DPR Dadakan Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Mau Anulir Putusan MK?
"Walaupun kalah gitu ya, artinya partai politik terbuka benar membuka putra daerah, putri daerah yang punya potensi," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024