Suara.com - Pimpinan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 sepakat kembali mengakhiri dualisme kepengurusan setelah berjalan empat tahun. Usai bersatu, keduanya bergabung membentuk Majelis Amanah Masyarakat Betawi.
Organisasi induk bagi organisasi-organisasi masyarakat (Ormas) Betawi ini sebelumnya terpecah sejak tahun 2018 lalu dalam Musyawarah Besar Bamus Betawi.
Bamus Betawi lantas terbagi menjadi dua, yakni yang dipimpin Abraham Lunggana atau Haji Lulung (almarhum) dan kemudian diteruskan Riano Ahmad, dengan Bamus Suku Betawi 1982 yang dipimpin Zainuddin atau Oding.
Ketua Bamus Suku Betawi 1982 Oding menyebut kedua pihak kembali sepakat bersatu karena Ormas-ormas Betawi sudah gelisah dengan perpecahan ini. Hingga akhirnya sejak dua tahun lalu dimulailah proses untuk menyatukan Bamus Betawi.
"Memang ada semacam kegelisahan dari para pimpinan-pimpinan ormas Betawi yang banyak jumlahnya. Ada kesan terpecah, kan. Jadi, mereka mendorong, men-support kita untuk bersatu. Inilah yang memudahkan kita untuk memutuskan menyatu kembali," ujar Oding saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Hingga akhirnya, pada Selasa (6/22/2022) kemarin, kedua Bamus Betawi ini mendatangi Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk melaporkan penyatuan kembali itu. Selanjutnya, akan dilakukan deklarasi Majelis Amanah Masyarakat Betawi di Balai Kota DKI pada 22 Desember mendatang.
"Kita sampaikan kepada Pj Gubernur bahwa kedua Bamus Betawi sudah menyatu. Tidak ada lagi perpecahan, tidak ada lagi dualisme. Semua sepakat untuk bersatu," ucapnya.
Selain itu, Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali juga telah disepakati sebagai ketua Majelis Amanah Masyarakat Betawi. Ia menyebut eks Sekretaris Daerah ini dipilih karena memiliki peran besar dalam penyatuan Bamus Betawi.
"Bang Marullah ikut memberikan konsepsi betapa pentingnya penyatuan ini. Karena beliau adalah inisiator untuk mempersatukan ini, akhirnya kita sepakat untuk menjadikan beliau sebagai pemimpinnya, sebagai imam kita," pungkas Oding.
Baca Juga: Konser Blackpink Terpantau Tetap Akan Digelar di GBK
Berita Terkait
-
Konser Blackpink Terpantau Tetap Akan Digelar di GBK
-
Gak Kapok-kapok, ART di Jagakarsa Curi 100 Gram Logam Mulia Milik Majikan
-
Swastanisasi Air Berakhir 31 Januari 2023, 1.097 Karyawan Palyja dan Aetra Direkrut PAM Jaya
-
Perilaku Brutal Diego Michiels ke Striker Persija Jakarta Bikin Eks Pelatih Borussia Dortmund Murka
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar