Suara.com - DPR dikritik tengah bernafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024 melalui Undang-Undang. Melalui Badan Legislasi DPR, para anggota dewan itu menyetujui revisi UU Pilkada yang diklaim jadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, wali kota.
Setara Institute menyebut persetujuan itu justru sebagai bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur nafsu dengan kekuasaan.
Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Azeem Hasani menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPR terkait yang secara kilat membahas RUU Pilkada justru cacat hukum.
"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada," kata Azeem dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (22/8/2024).
DPR juga dikritik melakukan akal-akalan tasir terhadap penetapan MK terkait penetapan syarat usia genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.
Otak-atik aturan tersebut sejak awal memang sarat kepentingan demi bisa meloloskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, jadi calon gubernur atau pun calon wakil gubernur.
"Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU," jelas Azeem.
Dia menambahkan bahwa bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap putusan MK juga termasuk pelanggaran hukum. Selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.
Azeem menyebut bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia kian rapuh. Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan MK itu yang menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi.
Secara struktural, lembaga paling berwenang dalam menafsir konstitusi hanya MK sebagai pemegang judicial supremacy hukum. Sayangnya, Azeem menilai bahwa MK sendiri seolah tak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi tersebut.
"Karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elite yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat republika," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing
-
DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!
-
Masinton: Revisi Kilat UU Pilkada, Upaya Istana Lancarkan Jalan Anak Presiden?
-
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024