Suara.com - DPR dikritik tengah bernafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024 melalui Undang-Undang. Melalui Badan Legislasi DPR, para anggota dewan itu menyetujui revisi UU Pilkada yang diklaim jadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, wali kota.
Setara Institute menyebut persetujuan itu justru sebagai bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur nafsu dengan kekuasaan.
Vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elit yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Azeem Hasani menegaskan bahwa apa yang dilakukan DPR terkait yang secara kilat membahas RUU Pilkada justru cacat hukum.
"Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada," kata Azeem dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (22/8/2024).
DPR juga dikritik melakukan akal-akalan tasir terhadap penetapan MK terkait penetapan syarat usia genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.
Otak-atik aturan tersebut sejak awal memang sarat kepentingan demi bisa meloloskan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, jadi calon gubernur atau pun calon wakil gubernur.
"Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU," jelas Azeem.
Dia menambahkan bahwa bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap putusan MK juga termasuk pelanggaran hukum. Selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.
Azeem menyebut bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia kian rapuh. Revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elit dan pembangkangan putusan MK itu yang menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi.
Secara struktural, lembaga paling berwenang dalam menafsir konstitusi hanya MK sebagai pemegang judicial supremacy hukum. Sayangnya, Azeem menilai bahwa MK sendiri seolah tak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi tersebut.
"Karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elite yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat. Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat republika," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
'Operasi Jegal' Putusan MK Lewat RUU Pilkada: Muncul Seruan 'Peringatan Darurat' hingga Jokowi Sadar Ramai Digunjing
-
DPR Dicap Pembangkang Konstitusi, Rakyat Wajib Kawal Putusan MK!
-
Masinton: Revisi Kilat UU Pilkada, Upaya Istana Lancarkan Jalan Anak Presiden?
-
Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?