Suara.com - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah dilarang mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.
"Ini cuma tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu.
Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.
"Kalau kemudian berhubung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.
"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.
Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.
"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," pungkasnya.
Rapat soal Kotak Kosong Menang
Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI
Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/9/2024) kemarin, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Titip Program Merdeka Belajar, Mas Menteri Nadiem Baca Puisi saat Pamitan di DPR, Begini Isinya!
-
Gagal Maju Pilbup Tapteng, Masinton PDIP Curhat di DPR: Petugas KPU Semena-mena, Begal Suara Rakyat!
-
Usai Gagal Berubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung, DPR Sepakat Segera Sahkan RUU Watimpres ke Paripurna
-
Ingat! Dilarang Ikut Kampanye, Simak 11 Bentuk Eksploitasi Anak-anak di Pilkada 2024
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian