Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang Wantimpres ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg RUU Wamtimpres bersama pemerintah pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Awalnya, Panja RUU Wantimpres diberikan kesemlatan untuk menyampaikan laporannya terhadap hasil pembahasan bersama pemerintah soal revisi.
Lalu, masing-masing perwakilan fraksi-fraksi partai dalam Baleg diberikan kesempatan untuk memberikan pandangannya soal RUU Watimpres.
Setelah masing-masing menyampaikan pendapatnya, mayoritas fraksi akhirnya menyatakan setuju untuk RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna terdekat untuk segera disahkan jadi UU.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto lantas meminta persetujuan agar RUU tersebut bisa langsung dibawa ke Paripurna terdekat.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi ke para anggotanya lalu dijawab kompak setuju.
Untuk diketahui, dalam RUU ini terdapat sejumlah hal krusial yang alami perubahan, yakni tak jadinya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.
Nama yang disepakati yakni tetap Dewan Pertimbangan Presiden dengan tambahan kalimat Republik Indonesia. Selain itu nantinya dalam UU ini Ketua Wantimpres dapat bergantian memimpin.
Baca Juga: DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
Berita Terkait
-
DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
-
TOK! Wantimpres Batal Diubah Jadi DPA, Ini Nama Yang Disepakati DPR-Pemerintah
-
Ancang-ancang Segera Disahkan, DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kementerian Negara ke Rapat Paripurna Terdekat
-
DPR-Pemerintah Kompak! Usulkan Presiden Baru Nanti Bebas Tambah Kementerian dan Pecah Lembaga
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
Terkini
-
Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal
-
Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional
-
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang
-
Selat Hormuz Bisa Dibuka Sebelum Pertemuan AS dan Iran di Pakistan
-
1,2 Juta Warga Lebanon Jadi Korban Serangan Membabi Buta Israel
-
Investasi untuk Anak Cucu Lewat Mangrove, Cara Warga Pesisir Lombok Timur Cegah Banjir Rob
-
Siapa Sadiq al-Nabulsi? Tokoh Islam Terpandang Lebanon Tewas dalam Serangan Israel
-
Kapan TNI Ditarik dari Pasukan Perdamaian PBB di UNIFIL?