Suara.com - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) terancam tidak bisa mengajukan gugatan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena hasil perolehan suara yang cukup jauh dengan paslon 03, Pramono-Rano.
Dalam Pasal 158 UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang batas selisih perolehan suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam Pilkada 2024, tercatat DPT di Jakarta sebanyak 8.214.007 orang. Sehingga ketentuannya diatur dalam Pasal 158 huruf C UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Dengan begitu, pasangan RIDO terancam tidak bisa mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke MK karena selisih perolehan suara lebih satu persen.
Adapun perolehan suara pasangan RIDO sebanyak 1.718.160 suara (39,40 persen). Di sisi lain, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) unggul dengan perolehan 2.183.239 suara (50,07 persen).
Di posisi terakhir, ada pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan perolehan suara sebanyak 4459.230 atau 10,53 persen.
Artinya, selisih perolehan suara pasangan RIDO dengan pasangan Pramono-Rano Karno sebanyak 10,67 persen.
Pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2034), belum terpantau adanya gugatan yang diajukan pasangan RIDO ke MK secara online ataupun offline per pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Tim Edy-Hasan Ajukan Sengketa Pilkada Sumut ke MK: Kalau Bukan Menantu Jokowi...
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa kemungkinan sidang perdana untuk sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada awal Januari 2025.
“Kira-kira di awal Januari ya,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024.
Berita Terkait
-
Tim Edy-Hasan Ajukan Sengketa Pilkada Sumut ke MK: Kalau Bukan Menantu Jokowi...
-
Banjir saat Hari Pencoblosan, Paslon Pilkada Medan Nomor 2 Gugat KPU ke MK
-
MK Sudah Terima 252 Permohonan Sengketa Pilkada 2024
-
Wanti-wanti Sidang Sengketa Pilkada Diwarnai Suap Hakim, Ketua MK: Kalau Kami Biarkan Nanti...
-
Yakin Pramono-Rano Menangkan Sengketa Pilkada Jakarta di MK, Jubir: Tim Sudah Kumpulkan Bukti
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024