Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno mengaku siap menghadapi tuntutan yang dilakukan kubu Paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menghormati gugatan yang dilakukan oleh kubu 01 ke MK karena sudah sesuai dengan koridor kepemiluan dan hukum,” kata Jubir Paslon 03, Iwan Tarigan, kepada Suara.com, Selasa (10/12/2024).
Iwan mengatakan pihaknya yakin bakal bisa memenangkan perkara sengketa Pilkada tersebut.
Untuk menghadapi gugatan kubu RK kata dia, tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis sudah mulai mengumpulkan barang bukti.
“Tentunya kami sebagai pihak terkait di PHPU MK sudah mempersiapkan tim hukum, diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Saat ini sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti sejak penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,” jelasnya.
Selain itu Iwan yakin hakim MK nantinya bakal memutuskan secara adil, dan profesional. Terlebih, Iwan juga bersyukur lantaran Pilkada Jakarta sudah berjalan secara damai, tertib dan trasparan.
“Tentunya kami dari 03 tidak lupa mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada pihak KPU, Bawaslu dan Pihak Kepolisian yang sudah menjalankan Pilkada sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12) telah menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Adapun paslon yang diusung oleh PDIP ini mendapat 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara atau 10,53 persen.
Baca Juga: Peneliti Soal Fenomena Golput di Pilkada Jakarta: Isyarat Ada Kejenuhan Masyarakat
Berita Terkait
-
Tidak Rela Kalah, RIDO Sebut Pilkada Jakarta Dimenangkan Golput, Pengamat: Harusnya Refleksi
-
MK Terima 206 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Jakarta?
-
Respons Gerindra Usai KPU DKI Umumkan Pram-Rano Menang Pilkada Jakarta: Kami Hormati
-
Peneliti Soal Fenomena Golput di Pilkada Jakarta: Isyarat Ada Kejenuhan Masyarakat
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang