Politikus Golkar, Andi Sinulingga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan Indonesia akan melakukan swasembada gula pada tahun 2028 mendatang.
Hal itu ditanggapi Andi Sinulingga melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, loyalis Anies Baswedan ini mengungkit bahwa ucapan Jokowi pada 2015 yang menyebut bahwa Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula.
Andi Sinulingga mengatakan bawha saat itu, Jokowi menjanjikan Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula tiga tahun mendatang atau pada tahun 2018.
"2015, awal pak Jokowi menjalani tugas sebagai Presiden, beliau bilang 3 thn (2018) Indonesia bisa swasembada pangan termasuk gula," ujar Andi Sinulingga dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @AndiSinulingga, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, Andi Sinulingga mengherankan bahwa kini di akhir jabatannya, Jokowi justru menjanjikan kembali kalau Indonesia bisa swasembada gula pada tahun 2028.
Karena hal itu, Andi Sinulingga pun menilai bahwa Jokowi memang paling gajo jika soal berbicara.
"Sekarang, di ujung masa jabatannya, beliau bilang swasembada gula thn 2028. Kalau urusan ngomong, memang beliaulah jagonya," tandasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).
Baca Juga: Misteri 3 Pemain Asing Baru Persija Jakarta, Thomas Doll Ungkap Kriterianya
Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu.
Tujuan lainnya yaitu guna mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," demikian bunyi poin c bagian pertimbangan dalam Perpres dimaksud dikutip Senin (19/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
IHSG Mulai Memerah Kamis Pagi, Cermati Saham BBRI dan BMRI
-
Pasar Global 'Berdarah' Akibat Ancaman Perang Trump, IHSG Malah Meroket!
-
Cinderella dari Lereng Lawu: Kisah Haru Gadis Desa Dipinang Nakhoda Taiwan dengan Mahar Rp580 Juta
-
Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2026 Lengkap: Fase Grup hingga Final Waktu WIB
-
Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan
-
Apakah Cristiano Ronaldo Main di Piala Dunia 2026?
-
Survei Konsumen BI Laporkan Indeks Keyakinan Konsumen Menurun di Mei 2026
-
Kue Ketan Politik dan Jeritan Dompet Rakyat di Tengah Badai Inflasi 2026
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara