Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari perihal nota keberatan yang dibacakan Kuasa Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.
Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengatakan kasus Johnny merupakan salah satu ketakutannya jika ada pejabat yang mendapat arahan namun tidak tertulis atau tidak melalui sidang kabinet.
“Seperti ini yg saya takutkan kepada pejabat yg mendapatkan arahan tapi tidak tertulis atau tidak lewat sidang Kabinet,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (4/7/2023).
Itu karena, seandainya ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat yang bersangkutan, bukan pemberi arahan dalam hal ini presiden.
Baca Juga: Zainudin Amali Bocorkan Ciri-ciri Direktur Teknik Pengganti Indra Sjafri: Umur 60-an dan Terkenal
“Maka yg bertanggung jawab adalah pejabatnya dan Presiden bisa bebas dari tanggung jawab hukum,” sambung mantan pejabat yang mendukung Anies Baswedan ini.
Berita Terkait
-
Bertemu Anies di Tanah Suci, Said Didu: di Mekkah Pun Belum Dapat Bocoran Bakal Cawapres, Sabar Ya
-
Kuasa Hukum Johnny G Plate Tuding BPKP Sengaja Abaikan Prosedur Soal Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo
-
CEK FAKTA: Seluruh Warga Tionghoa Menolak Capres Pilihan Jokowi, Ikuti Instruksi Jusuf Hamka untuk Dukung Anies
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan
-
Rutan Kosong, Rumah Penuh: Akankah Status Tahanan Rumah Jadi Tren Pejabat?
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa
-
FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal
-
Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional