Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Menurutnya, Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab dalam penetapan tersebut padahal setiap kasus yang ditangani KPK harus melalui proses yang detail bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK & pejabat struktural KPK,” ujar Novel, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat (28/7/2023).
Novel menyalahkan Firli yang justru menghindar dan justru bermain badminton di Manado alih-alih mengurusi pekerjaannya.
“Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK. Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar & main Badminton di Manado?” sambungnya.
Ia kemudian menyebutkan bagaimana proses pengambilan keputusan dalam setiap perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, permintaan maaf KPK ini justru seperti dagelan.
“Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik. Dagelan,” ujar Novel.
Diketahui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK berbuat khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Dua anggota yang dimaksud yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan hal tersebut karena kemiliteran memiliki ketentuan dan aturannya sendiri dalam menangani perkara.
Baca Juga: Sambut Tim Teknis, PPP: Barangkali Golkar Siap Usung Ganjar
Usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kekhilafan yang dilakukan oleh KPK.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis, dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Libas Klub Jepang, Al Ahli Kembali Juarai Liga Champions Asia
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Mental Baja! Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen usai Kalahkan Newcastle United
-
Lolos ke Final Piala FA, Manchester City Tunggu Pemenangan antara Chelsea vs Leeds United
-
Kalahkan Getafe, Barcelona Kini Unggul 11 Poin dari Real Madrid
-
5 Shio Paling Hoki pada 26 April 2026, Energi Kuda Logam Datangkan Rezeki Besar
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 26 April 2026, Gratis Skin Motor Gintoki dan Granat Justaway
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan