Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari permintaan maaf yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas.
Menurutnya, Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab dalam penetapan tersebut padahal setiap kasus yang ditangani KPK harus melalui proses yang detail bersama pimpinan dan pejabat struktural KPK.
“Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK & pejabat struktural KPK,” ujar Novel, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @nazaqistsha pada Jumat (28/7/2023).
Novel menyalahkan Firli yang justru menghindar dan justru bermain badminton di Manado alih-alih mengurusi pekerjaannya.
“Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik atau penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK. Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar & main Badminton di Manado?” sambungnya.
Ia kemudian menyebutkan bagaimana proses pengambilan keputusan dalam setiap perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, permintaan maaf KPK ini justru seperti dagelan.
“Pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, Penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK. Bisa-bisanya Pimpinan salahkan penyelidik. Dagelan,” ujar Novel.
Diketahui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa KPK berbuat khilaf dengan menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. Dua anggota yang dimaksud yaitu Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko keberatan dengan hal tersebut karena kemiliteran memiliki ketentuan dan aturannya sendiri dalam menangani perkara.
Baca Juga: Sambut Tim Teknis, PPP: Barangkali Golkar Siap Usung Ganjar
Usai KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan jajarannya pada Jumat (28/7/2023), Johanis mengakui kekhilafan yang dilakukan oleh KPK.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” ujar Johanis, dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Opensignal Sebut Telkomsel Paling Unggul untuk Internet dan 5G
-
Cermin Buat Jiwa yang Berdebu: Sebuah Review Jujur Laki-Laki yang Tak Berhenti Menangis
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
-
Diancam Kehancuran Total oleh AS, Teheran Peringatkan Donald Trump: Anda yang Bakal Binasa!
-
Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
-
Dikritik Van der Vaart, Maarten Paes Justru Dapat Pembelaan dari Wesley Sneijder
-
Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Ini Cara Membalasnya yang Benar
-
Eka Kurniawan: Penulis Dunia yang Bukunya Malah Gak Dibaca Sama Ibu Sendiri
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Kabut Asap, Jarak Pandang Bandara Pekanbaru 1,2 Km