Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan memohon maaf kepada rombongan TNI pada Jumat (28/7/2023). Permohonan maaf itu terkait OTT KPK yang menjadikan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas. Mereka adalah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi.
Sebelumnya, rombongan petinggi TNI mendatangi gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas. Pihak TNI menilai KPK menyalahi aturan karena penetapan tersangka secara sepihak.
Audiensi KPK dengan rombongan militer pun dilakukan dengan dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. Setelah selesai, KPK langsung mengakui bahwa ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari segi unsur militer.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, dalam pelaksanaan OTT pada awal minggu ini, tim penyidik KPK menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI yang bertugas di lingkungan Basarnas.
Namun pihaknya justru langsung melakukan OTT KPK dan menetapkan dua perwira tinggi TNI sebagai tersangka. Padahal, penegak hukum yang bisa menetapkan anggota TNI sebagai tersangka adalah pihak militer.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang itu, ada 4 peradilan di Tanah Air, yakni peradilan umum, militer, agama dan tata usaha negara (TUN).
Oleh karenanya, kata Johanis, KPK memohon maaf atas penetapan tersangka pada dua perwira TNI oleh pihaknya. Pihaknya juga berjanji penanganan kasus ity akan dilakukan secara koneksitas antara lembaga antirasuah dengan POM TNI.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI),” ujar Johanis Tanak.
Sebelumnya, Mabes TNI sendiri sudah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka anggota TNI memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
“Dari tim, kami terus terang keberatan (dua perwira TNI) itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. (Alasannya) kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Agung Handoko dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (28/7/2023).
Agung melanjutkan, ia mengaku sempat menerima informasi KPK akan melakukan OTT pada sejumlah orang yang terlibat kasus proyek Basarnas. Informasi itu didapatkan dari pemberitaan media.
Agung pun langsung mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi. Pada saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Kedepannya, kata Agung, proses hukum Letkol Afri dan Marsdya Henri akan ditangani oleh Puspom TNI.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan suap Basarnas di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) lalu. Dalam OTT itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu tiga dari unsur sipil dan dua dari unsur TNI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Puspom TNI Tak Libatkan KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kabasarnas
-
TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Tetap Bisa Dipidana Meski Jelang Masuk Masa Pensiun
-
Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami
-
Bukan KPK, Danpuspom TNI Baru Tahu Kabasarnas jadi Tersangka Suap dari Berita Media
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing