Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan memohon maaf kepada rombongan TNI pada Jumat (28/7/2023). Permohonan maaf itu terkait OTT KPK yang menjadikan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas. Mereka adalah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi.
Sebelumnya, rombongan petinggi TNI mendatangi gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas. Pihak TNI menilai KPK menyalahi aturan karena penetapan tersangka secara sepihak.
Audiensi KPK dengan rombongan militer pun dilakukan dengan dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. Setelah selesai, KPK langsung mengakui bahwa ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari segi unsur militer.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, dalam pelaksanaan OTT pada awal minggu ini, tim penyidik KPK menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI yang bertugas di lingkungan Basarnas.
Namun pihaknya justru langsung melakukan OTT KPK dan menetapkan dua perwira tinggi TNI sebagai tersangka. Padahal, penegak hukum yang bisa menetapkan anggota TNI sebagai tersangka adalah pihak militer.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang itu, ada 4 peradilan di Tanah Air, yakni peradilan umum, militer, agama dan tata usaha negara (TUN).
Oleh karenanya, kata Johanis, KPK memohon maaf atas penetapan tersangka pada dua perwira TNI oleh pihaknya. Pihaknya juga berjanji penanganan kasus ity akan dilakukan secara koneksitas antara lembaga antirasuah dengan POM TNI.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI),” ujar Johanis Tanak.
Sebelumnya, Mabes TNI sendiri sudah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka anggota TNI memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
“Dari tim, kami terus terang keberatan (dua perwira TNI) itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. (Alasannya) kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Agung Handoko dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (28/7/2023).
Agung melanjutkan, ia mengaku sempat menerima informasi KPK akan melakukan OTT pada sejumlah orang yang terlibat kasus proyek Basarnas. Informasi itu didapatkan dari pemberitaan media.
Agung pun langsung mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi. Pada saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Kedepannya, kata Agung, proses hukum Letkol Afri dan Marsdya Henri akan ditangani oleh Puspom TNI.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan suap Basarnas di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) lalu. Dalam OTT itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu tiga dari unsur sipil dan dua dari unsur TNI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Puspom TNI Tak Libatkan KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kabasarnas
-
TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Tetap Bisa Dipidana Meski Jelang Masuk Masa Pensiun
-
Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami
-
Bukan KPK, Danpuspom TNI Baru Tahu Kabasarnas jadi Tersangka Suap dari Berita Media
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra