Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan memohon maaf kepada rombongan TNI pada Jumat (28/7/2023). Permohonan maaf itu terkait OTT KPK yang menjadikan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus korupsi Basarnas. Mereka adalah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi.
Sebelumnya, rombongan petinggi TNI mendatangi gedung KPK untuk melakukan koordinasi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas. Pihak TNI menilai KPK menyalahi aturan karena penetapan tersangka secara sepihak.
Audiensi KPK dengan rombongan militer pun dilakukan dengan dipimpin oleh Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. Setelah selesai, KPK langsung mengakui bahwa ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari segi unsur militer.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, dalam pelaksanaan OTT pada awal minggu ini, tim penyidik KPK menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI yang bertugas di lingkungan Basarnas.
Namun pihaknya justru langsung melakukan OTT KPK dan menetapkan dua perwira tinggi TNI sebagai tersangka. Padahal, penegak hukum yang bisa menetapkan anggota TNI sebagai tersangka adalah pihak militer.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang 14/1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang itu, ada 4 peradilan di Tanah Air, yakni peradilan umum, militer, agama dan tata usaha negara (TUN).
Oleh karenanya, kata Johanis, KPK memohon maaf atas penetapan tersangka pada dua perwira TNI oleh pihaknya. Pihaknya juga berjanji penanganan kasus ity akan dilakukan secara koneksitas antara lembaga antirasuah dengan POM TNI.
“Kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI),” ujar Johanis Tanak.
Sebelumnya, Mabes TNI sendiri sudah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, penetapan tersangka anggota TNI memiliki ketentuan sendiri.
Baca Juga: Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
“Dari tim, kami terus terang keberatan (dua perwira TNI) itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. (Alasannya) kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Agung Handoko dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (28/7/2023).
Agung melanjutkan, ia mengaku sempat menerima informasi KPK akan melakukan OTT pada sejumlah orang yang terlibat kasus proyek Basarnas. Informasi itu didapatkan dari pemberitaan media.
Agung pun langsung mengirimkan tim ke KPK untuk melakukan koordinasi. Pada saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Kedepannya, kata Agung, proses hukum Letkol Afri dan Marsdya Henri akan ditangani oleh Puspom TNI.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan suap Basarnas di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) lalu. Dalam OTT itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap pihaknya menetapkan lima tersangka, yaitu tiga dari unsur sipil dan dua dari unsur TNI.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Panglima TNI Disebut Sangat Kecewa Soal OTT KPK yang Seret Kabasarnas Henri Alfiandi
-
Puspom TNI Tak Libatkan KPK dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kabasarnas
-
TNI Tegaskan Kabasarnas Henri Tetap Bisa Dipidana Meski Jelang Masuk Masa Pensiun
-
Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka, KPK ke TNI: Maafkan Atas Kekhilafan Kami
-
Bukan KPK, Danpuspom TNI Baru Tahu Kabasarnas jadi Tersangka Suap dari Berita Media
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal